(IslamToday ID) – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian yang menghebohkan warga Jalan Daan Mogot KM 21, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (22/4/2025) pagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, pelaku bernama Nana alias Ragil tega menghabisi nyawa rekan kerjanya, Al Bashar (32), hanya karena tersinggung ajakannya mengobrol diabaikan.
“Tersangka merasa tersinggung karena korban mengacuhkan ajakan obrolan dari tersangka,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/2025).
Palaku Merasa Korban Bersikap Sombong
Tak hanya itu, Nana juga merasa korban kerap bersikap sombong dengan mengajarinya soal pekerjaan, padahal ia menganggap sudah berpengalaman.
Karena emosi, kata Wira, Nana menyerang Al Bashar dengan brutal. Ia menyikut tengkuk korban keras-keras hingga membentur meja dan jatuh ke lantai.
Tak berhenti di situ, lanjutnya, Nana membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali.
Kemudian, memukul leher korban dengan besi shockbreaker motor, serta menghantamnya dengan piring.
“Setelah korban lemas dan berusaha berdiri, tersangka kembali membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai, kemudian memukul leher korban dua kali menggunakan besi shockbreaker,” jelasnya.
Pelaku Bungkus & Masukan Korban ke Dalam Karung
Ia menyebut, setelah korban tak bernyawa, Nana membungkus jasadnya menggunakan plastik.
Selanjutnya, memasukkannya ke dalam karung, lalu menjahit karung tersebut dan membuangnya ke dalam got di Jalan Daan Mogot.
Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Kota menangkap Nana setelah pelariannya tak bertahan lama.
Yaitu, pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kelurahan Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Karung plastik putih,
– Ponsel milik korban,
– Alat pemukul (shockbreaker),
– Rekaman CCTV dari sekitar lokasi,
– Pakaian korban.
“Atas perbuatannya, Nana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Wira.[nnh]