(IslamToday ID) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, Pemerintah Daerah Kota Solo atau Surakarta belum mengusulkan soal menjadi wilayahnya menjadi Daerah Istimewa. Menurutnya, kemungkinan adanya usulan itu datang dari masyarakat.
“Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa pemerintah kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Rifqi mengatakan, DPRD kota Solo juga belum menggelar rapat resmi untuk membahas soal kemungkinan hal tersebut.
“DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu,” ujarnya.
Usulan Bukan dari Pemerintah
Untuk itu, ia memastikan usulan Solo jadi daerah istimewa atau menjadi Provinsi sendiri bukan datang dari pemerintahnya.
“Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat,” tutur Rifqi.
Saat disinggung soal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji usulan Solo jadi daerah istimewa, Rifqi menegaskan harus dibahas Peraruturan Pemerintah (PP) soal otonomi.
“Ya silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP, desain besar otonominya dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan, jika ada usulan agar menjadi Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa. Namun hal itu baru sebatas usulan yang ia dengar.
Hal itu disampaikan Aria menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang menyebut ada masukan 6 wilayah jadi daerah istimewa. Akmal menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (24/4/2025) lalu.
“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” ucap Akmal dalam rapat.
Kemendagri Tidak Bisa Memutuskan
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, Kemendagri tidak bisa serta merta memutuskan melakukan pemekaran terhadap suatu wilayah, begitu pula dengan memutuskan menjadikan suatu daerah dengan otonomi khusus.
Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan verifikasi dan kajian akademik untuk kembali diusulkan kepada DPR RI.
“Tentu izin sekali lagi ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Aria menyampaikan, setuju saja jika sebuah dijadikan sebagai daerah istimewa. Namun ia menegaskan harus dilihat kepentingannya di daerah tersebut.
“Kami setuju saja dengan yang namanya daerah keistimewaan. Tapi keistimewaan ini kan juga ada sesuatu yang memang untuk dalam kepentingan tidak daerah. Tapi daerah istimewa itu selalu ada irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional dan daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kajian mendalam sangat penting dilakukan dalam pemberian daerah istimewa.
“Pengkajian mengenai daerah istimewa itu suatu hal yang penting lagi karena kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu. Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” imbuhnya.
Ia lantas menyampaikan, jika Solo atau Surakarta dirinya dengar diusulkan menjadi daerah istimewa. Alasannya karena secara historis ada kekhususan.
“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sudah ada mulai keinginan agar Solo menjadi daerah istimewa. Akan tetapi ia mempertanyakan apa urgensinya.
“Ya memang mulai ada keinginan, tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan. Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang tidak penting dan urgent,” tutup Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu. [nfl]