(IslamToday ID) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, merespons wacana ihwal revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Natalius menilai, rencana revisi UU Ormas perlu dicermati dan disikapi dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia.
“Menurut saya adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya,” ungkap Pigai dalam keterangan tertulis yang diterima ITD News, Senin (28/4/2025).
Menteri HAM turut merespons, terkait dengan adanya aktivitas sejumlah ormas yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, perlu digunakan pendekatan pengaturan bukan pembatasan.
“Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,” jelasnya.
Ia meyakini, pendekatan pengaturan ini perlu ditekankan. Pasalnya, Perpu ormas nomor 2 tahun 2017 dibentuk secara subjektif untuk membubarkan beberapa ormas.
Hal tersebut, lanjut Pigai, saat itu menjadi bermasalah karena mengunci keran demokrasi di Indonesia.
“Kita bicara mengenai Indeks demokrasi yang selalu rendah; kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perpu nomor 2 tahun 2017 ini. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi,” tambahnya.
Ia bahkan, sudah menyampaikan juga kepada media agar UU ormas direvisi khususnya Perpu Nomor 2 tahun 2017.
“Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,” pungkas Pigai.[nnh]