(IslamToday ID) – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menjalin kerja sama dengan Ronny Talapessy Law Firm, untuk memberikan perlindungan hukum secara sukarela atau pro bono kepada wartawan yang tergabung dalam Iwakum.
Kerja Sama untuk Perlindungan Hukum Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), ini merupakan langkah strategis.
Yakni, untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Iwakum, khususnya dalam melaksanakan tugas peliputan di bidang hukum.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kerap menghadapi berbagai ancaman dan persoalan hukum. Iwakum ingin memastikan bahwa anggotanya mendapatkan dukungan hukum yang memadai agar tetap dapat bekerja dengan aman,” ujar Kamil kepada IslamToday ID melalui pesan WhatsApp, Senin (28/4/2025).
Wartawan Rentan Hadapi Ancaman Hukum
Ia menekankan, wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun realitas di lapangan sering kali berbeda.
Jurnalis Kompas.com ini berkata, bahwa wartawan meskipun sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetap rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi.
“Semangat untuk membangun demokrasi seharusnya sejalan dengan semangat untuk melindungi kebebasan pers. Namun nyatanya, rekan-rekan jurnalis masih sering dihadapkan pada jerat hukum karena berita yang mereka sajikan untuk publik,” ungkapnya.
MoU untuk Konsultasi & Advokasi Rutin
Melalui MoU ini, Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm akan berkolaborasi dalam pemberian bantuan hukum, penyelenggaraan konsultasi hukum rutin, edukasi hukum kepada wartawan, serta advokasi atas isu-isu kebebasan pers.
Sebagai informasi, MoU ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Iwakum berharap, kerja sama ini memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, bebas, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Managing Partner Ronny Talapessy Law Firm, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya berkomitmen mendampingi wartawan Iwakum dalam menghadapi persoalan hukum.
Ia menyatakan, bahwa kebebasan pers adalah elemen fundamental demokrasi yang harus dijaga.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, konsultasi, hingga advokasi kepada wartawan Iwakum yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini bagian dari upaya bersama menjaga independensi dan kebebasan pers,” tutup Ronny.
Diketahui, penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ini, dilaksanakan di Gedung Palma One, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) pukul 16.00 WIB.[nnh]