(IslamToday ID) – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah, menyatakan pentingnya pembangunan rumah layak huni sebagai pondasi menuju Indonesia Emas 2045
Dalam Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta,
Ia menyampaikan, rumah bukan sekadar kebutuhan fisik, tapi hak dasar yang dijamin konstitusi.
“Rumah merupakan tempat di mana pondasi peradaban bangsa dibangun. Sehingga sangat mustahil kita bermimpi tentang Indonesia Emas Tahun 2045, dengan mengabaikan kondisi rumah dan perumahan rakyat Indonesia,” ujar Fahri Hamzah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Fahri menekankan, bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan Program 3 Juta Rumah.
Yakni, sebagai upaya menjawab backlog perumahan (krisis kepemilikan rumah) dan pemenuhan hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), atas hunian yang layak.
Program 3 Juta Rumah: Dari Kota hingga Pesisir
Ia menjelaskan, Program 3 Juta Rumah ini mencakup pembangunan dan renovasi rumah di tiga wilayah utama.
Antara lain, 1 juta unit di perkotaan, 1 juta di perdesaan, dan 1 juta di kawasan pesisir.
Fahri menyebutkan, Kepmen PKP Nomor 023/KPTS/M/2025 telah menetapkan deliniasi wilayah atau pemetaan batas area tersebut.
“Ini adalah bagian dari amanat RPJMN 2025–2029, yang menargetkan peningkatan akses hunian layak dari 62,5% menjadi 74% pada tahun 2029,” jelasnya.
Untuk mempercepat program ini, Kementerian PKP menggandeng berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, pengembang, perbankan, hingga lembaga internasional.
“Kami dorong peran swasta dan CSR. Sampai hari ini sudah ada kontribusi nyata seperti dari Agung Sedayu Grup, PT Adaro Indonesia, PT Harum Energi hingga Buddha Tzu Chi,” tutur Wamen PKP.
Dorong Daerah Terbitkan Perkada & Alokasi Anggaran
Fahri menyampaikan apresiasinya, kepada 482 kabupaten/kota yang telah menerbitkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Yaitu, ihwal pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta 469 daerah yang membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami juga mengapresiasi Kota Tangerang, Sumedang, DKI Jakarta, Badung, dan Gianyar karena sudah bisa terbitkan PBG kurang dari satu jam,” kata dia.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, untuk mengalokasikan anggaran memadai di sektor perumahan dalam dokumen pembangunan daerah.
“Jangan anggap ini proyek pusat semata. Daerah harus jadi bagian dari gotong royong membangun rumah rakyat,” ucap Fahri.
Fungsi Kementerian PKP: Regulator, Operator, & Fasilitator
Fahri menyebut, bahwa Kementerian PKP kini tidak hanya menjadi operator pembangunan, tapi juga fasilitator dan regulator kebijakan.
Hal ini, lanjutnya membuka ruang kolaborasi lebih luas antara pusat, daerah, dan dunia usaha.
Selain itu, program FLPP, kerja sama dengan Himbara, dukungan Tapera, hingga pembangunan rumah bagi prajurit TNI juga terus berjalan.
Tak kalah penting, kata dia, Kementerian PKP juga menggandeng OJK, untuk memberi kemudahan bagi MBR yang kesulitan skor kredit saat mengajukan pinjaman.
“Kami bekerja keras meski dengan anggaran terbatas. Tapi ini saatnya rakyat punya rumah. Kami ajak semua pihak gotong royong membangun masa depan bangsa dari rumah yang layak,” pungkasnya.[nnh]