(IslamToday ID) – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, menyampaikan, bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, terus berjalan.
Ia memastikan, bahwa dokumen affidavit (pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah), yang diminta pihak otoritas Singapura telah dilengkapi dan dikirimkan beberapa waktu lalu.
“Sepengetahuan saya, terakhir dapat laporan dari tim itu terkait dengan dokumen affidavit yang harus segera dilengkapi. Itu atas permintaan pihak Singapura. Pada pokoknya, Singapura akan membantu Indonesia,” ujar Widodo saat ditemui awak media di Kantor Ditjen AHU, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Widodo menjelaskan, dokumen pendukung affidavit disiapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait lainnya. Sementara Ditjen AHU bertugas mengoordinasikan, karena memiliki kewenangan sebagai otoritas pusat.
“Jadi dokumen pendukung affidavit sudah disiapkan KPK dan tim lainnya. Nah, Kemenkum karena pemegang otoritas pusatnya, Menteri Hukum memberikan surat pengantarnya. Jadi dokumen sudah dibundel dan dikirimkan ke Singapura,” ungkapnya.
Ihwal waktu pengiriman dokumen, Widodo menyebut sudah dilakukan dan proses judicialnya hanya tinggal menunggu pihak Singapura.
“Beberapa waktu lalu. Seminggu atau berapa gitu. Sudah kita kirim ke sana, tinggal tunggu proses judicial di san,” kata dia.
Ia pin berharap, Paulus Tannos akan bersikap kooperatif dan proses ekstradisi bisa segera terlaksana.
Widodo juga mengapresiasi respons positif dari Singapura, dalam menangani kerja sama ekstradisi ini.
“Responsnya baik, akan mengecek. Pada prinsipnya, ketika mereka menginginkan ada kelengkapan data yang disampaikan, ya disampaikan. Nanti bisa ditanyakan poinnya apa saja terkait kelengkapan itu ke teman-teman KPK,” pungkasnya.
Diketahui, kerja sama ini disebut menjadi pilot project atau proyek percontohan pertama antara Indonesia dan Singapura, dalam mekanisme ekstradisi, yang menjadi bagian dari implementasi perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang disepakati kedua negara.[nnh]