(IslamToday ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus peredaran narkoba selama Februari hingga April 2025. Sebanyak 2.038 tersangka diamankan, dengan total barang bukti mencapai 315,7 kilogram berbagai jenis narkotika.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan, beragam jenis narkotika berhasil disita dari tangan pelaku yang merupakan kurir.
“Barang bukti selama 3 bulan ini total seberat 315,7 kilogram dengan rincian ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, eksitasi 12,44 kg, tembakau sintesis 8,62 kg, obat keras 51,68 kg, liquid 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sinte 957 gram, dan kokain 3,96 gram,” terang Ahmad David saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Selamatkan Jutaan Jiwa Masyarakat
Menurutnya, dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika. Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.
David mengatakan, ada dua kasus menonjol dari pengungkapan kasus narkotika kali ini.
Kasus pertama, kata dia, pengungkapan narkoba jenis ganja 125 kg jaringan Sumatera Utara – Jakarta dengan dua tersangka laki-laki AJK (35) dan SA (24).
Kemudian yang kedua, tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Wibawa Mukti Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025) pukul 16.00 WIB.
“Modus para tersangka ini menyembunyikan ganja di dalam karung beras dan dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios,” ucap Ahmad David.
Tersangka AJK dan SA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut, Ahmad David menjelaskan, kasus kedua yang menonjol yakni pengungkapan narkoba jenis ganja 30,7 kg dan sabu 6,98 gram jaringan Asahan Sumatera Utara – Jakarta.
Dirresnarkoba itu mengatakan, ada dua orang laki-laki ditetapkan tersangka I (31) dan RR (34) selaku kurir.
“Modusnya membawa barang bukti dengan mobil bak terbuka ditutupi buah pisang,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka saat pihak kepolisian menerima aduan masyarakat ihwal adanya pengedar narkoba ganja di wilayah Gunung Sahari Jakarta Pusat.
Keduanya ditangkap di Jalan Gunung Sahari Raya No 65, tersangka kedapatan membawa satu bungkus lakban cokelat berisi ganja seberat 915 gram.
Kasus terus, kata David, dikembangkan dengan menggeledah dua rumah kontrakan yang disewa tersangka di Gang Burung RT 08/02 dan di RT 09/02 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Sabtu (15/3/2025).
Ia menyebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dikesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, bahwa pihaknya akan menangani kasus peredaran narkotika sesuai dengan komitmen Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Upaya memberantas peredaran narkoba sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan terus berupaya mengungkap dan menindak setiap kasus penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan komitmen Kapolda Metro Jaya,” pungkasnya. [nfl]