(IslamToday ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran memusnahkan sebanyak 315,7 kilogram (kg) narkotika berbagai jenis yang merupakan hasil sitaan atas pengungkapan kasus selama periode Februari – April 2025.
“Selain itu selama kurun waktu Februari sampai April 2025 Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan tersangka 2.038 orang,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Ia merinci barang bukti sebanyak 315,7 kg tersebut terbagi ke dalam sembilan jenis yaitu, ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, ekstasi 24.879 butir (12,44 kg), tembakau sintetis 8,62 kg, obat berbahaya 103.377 butir (51,86 kg), narkotika cair/ tetrahidrokanabinol (THC) 1,892 mililiter (1,8 kg), ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sintetis 957,76 957,76 gram, dan kokain 3,96 gram.
“Dari pengungkapan kasus tersebut maka Polda Metro Jaya telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba dan bila diasumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya telah menyita Rp48 milyar,” ungkap Ahmad David.
David juga menjelaskan, selain pengungkapan kasus, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan untuk menunjukkan transparansi pelaksanaan tugas Polri dalam hal penanganan barang bukti Narkoba, sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan,” kata dia.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan di Ditresnarkoba, David menyebutkan ada ganja sebanyak 172.991 gram, sabu ada 12.726 gram, dan ekstasi ada 23.025 butir.
“Sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan Alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi,” ujarnya.
Kemudian, ia menyebut, untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Dirresnarkoba Polda Metro Jaya itu. [nfl]