(IslamToday ID) – Menteri Agama (Menag) KH Nasaruddin Umar mengingatkan umat muslim Indonesia untuk menggunakan visa haji resmi di Arab Saudi karena makin ketatnya peraturan dari Tanah Suci tersebut.
“Saya mengimbau kepada calon jamaah haji yang non reguler, tidak formal, lebih baik berpikir ya, karena Arab Saudi tahun ini super ketat. Jadi, keluar dari hotel tanpa ada visa haji, itu juga enggak boleh masuk di Masjidil Haram sekarang,” kata Nasaruddin dalam keterangan resminya, Rabu (30/4/2025).
Usai memberi arahan ke petugas haji di Makkah, ia juga menegaskan pemerintah Saudi dengan tegas menyatakan saat ini bukan waktu yang tepat untuk umrah, sehingga jamaah yang tidak memiliki visa haji berpotensi tidak bisa memasuki Masjidil Haram.
“Masuk Tanah Haram tanpa ada visa haji enggak boleh. Kalau umrah, bukan waktunya untuk umrah sekarang, kata mereka, turun dari bus saja, dijemput, dan kalau enggak ada visa hajinya, disuruh kembali. Maka Masjidil Haram kosong kan semalam itu, karena semua yang bisa masuk itu adalah visa haji,” jelasnya.
Nasaruddin meminta masyarakat tidak tergiur janji manis dari pihak yang mengaku bisa memberangkatkan haji tanpa visa resmi. Semua pihak harus mematuhi aturan agar tidak terlantar dan mendapat hukuman di Saudi.
“Saya mengimbau seluruh jamaah haji, mungkin ada yang menjanjikan ‘kamu bisa haji’, lebih baik hindari, daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini, dioper ke sana kemari,” katanya.
“Pesawat mau pulang pun juga enggak ada lagi, hotel sudah penuh juga semuanya. Jadi saya mengimbau sekali lagi, jamaah haji yang mendapatkan janji-janji manis dari oknum-oknum tertentu seperti tahun lalu, tahun ini berbeda, super ketat, jadi lebih baik menghindari kemudharatan yang bisa terjadi,” tuturnya.
Nasaruddin mengemukakan, jangan sampai niat ibadah malah membuat dosa karena ibadah haji adalah panggilan Allah SWT dan harus dikerjakan dengan hati.
“Orang yang dipanggil oleh Allah, melalui jamaah haji yang formal ini, bersungguh-sungguh dalam hati untuk melakukan ibadah ini dengan baik, karena belum tentu bisa haji lagi akan datang, karena harus menunggu 48 tahun,” pungkasnya. [ant/wip]