(IslamToday ID) – Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajaran kepolisian untuk mengawasi sejumlah travel penyaluran haji dan umrah secara ketat sebagai antisipasi adanya pelanggaran dalam pemberangkatan jamaah haji.
“Untuk mitigasi-mitigasi risikonya kami akan terus berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan, dengan Polres-polres lainnya yang sudah kami lakukan mitigasi risikonya,” kata Kasubdit Pemantauan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Affan Rangkuti, Rabu (30/4/2025).
Ia mengatakan upaya pengawasan secara ketat terhadap pelaku usaha travel haji oleh pihak kepolisian ditujukan untuk mencegah adanya kasus-kasus pemberangkatan haji secara non prosedural.
Dimana, lanjut Affan, baru-baru ini telah ditemukan sebanyak 81 orang diduga sebagai korban dalam kasus penyaluran haji secara non prosedural (ilegal).
“Nah untuk mitigasi risiko travel-travel yang masih dalam pantauan khusus kami, masih terduga, PT-nya berinisial KGB asal dari Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Dengan terungkapnya kasus pelanggaran haji ini, terdapat perusahaan berinisial PT KGB telah dilakukan penindakan menuju ultimum remedium dari kepolisian.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan komitmen kepolisian dalam upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). “Kami apresiasi sekali. Artinya, sukses haji ini berjalan sesuai dengan harapan Pak Menteri Agama,” ungkapnya.
Affan menambahkan ada perbedaan orang-orang yang berangkat dengan visa haji, yakni ada visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.
“Inilah jenis penyelenggaraan haji, di mana WNI yang berangkat ke Arab Saudi memakai visa-visa tersebut. Namun, untuk visa di luar saya sebutkan tadi, tidak diperbolehkan,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya kembali menggagalkan keberangkatan 71 orang calon haji non prosedural (ilegal) yang hendak ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.
“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung.
Ia menambahkan pengungkapan kasus haji non prosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penemuan 10 calon haji ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat ini, kata Ronald, para calon haji yang kembali digagalkan pemberangkatannya yakni berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya dari Jawa dan Kalimantan.
“Calon haji non prosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025,” pungkasnya. [ant/wip]