(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi kembalinya dwifungsi militer dan melemahnya supremasi sipil akibat disahkan revisi Undang-Undang TNI.
Ia menilai, perluasan peran militer ke ranah sipil merupakan kemunduran demokrasi yang berbahaya.
Peran Militer Meluas ke Ranah Sipil
Menurut Usman, perubahan redaksi dalam Pasal 8 UU TNI yang memperluas cakupan operasi militer di wilayah darat, tidak lagi terbatas di perbatasan, memberi ruang legal bagi TNI untuk masuk ke ranah-ranah sipil seperti kampus, tambang, bahkan urusan pemerintahan daerah.
“Sekarang dengan tambahan kata ‘termasuk wilayah perbatasan’, akibatnya TNI bisa mengatakan di luar wilayah perbatasan juga bisa masuk, wilayah darat. Seperti wilayah TNI AL di laut. Saya di darat, boleh dong,” ujar Usman saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Ia menekankan, bahwa keterlibatan militer dalam kegiatan di luar bidang pertahanan, seperti menghadiri acara di kampus tanpa undangan resmi atau terlibat dalam konflik tambang, merupakan indikasi dari kembalinya dwifungsi militer.
“Militer mengerti semuanya, kecuali urusannya sendiri. Ini berbahaya kalau tiba-tiba ada negara seperti Rusia menyerang Indonesia, sementara kita sibuk mengurusi urusan tambang dan kampus,” ungkapnya.
Supremasi Sipil Tergerus Sistem Komando
Lebih jauh, Usman menyoroti lemahnya posisi Menteri Pertahanan (Menhan) dalam sistem komando militer yang baru.
Dalam UU TNI yang direvisi, kata dia, peran Menhan disebut hanya sebatas koordinatif, bukan hierarkis.
“Artinya, apapun kata Menteri Pertahanan, tidak ada kewajiban bagi Panglima TNI untuk memenuhinya. Akibatnya, jatuh langsung kepada Presiden. Dan itu memperlihatkan lemahnya supremasi sipil,” ujar Usman.
Usman juga mengingatkan, bahwa kontrol terhadap militer penting, karena militer memiliki monopoli atas kekuatan bersenjata.
Maka, penggunaannya harus berada di bawah keputusan politik negara yang sah, yakni Presiden dan DPR.
Koalisi Sipil Siapkan Judicial Review
Koalisi masyarakat sipil, kata Usman, tengah mempersiapkan langkah judicial review terhadap revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka, lanjutnya, juga mengawasi pengajuan uji materi ke MK, yang justru ingin mencabut larangan militer berbisnis dan berpolitik.
“Itu menunjukkan manuver-manuver untuk mengembalikan TNI seperti dulu, ada di mana-mana. Indonesia bukan lagi sekadar menuju otoritarianisme, tapi sudah masuk fase itu,” pungkasnya.[nnh]