(IslamToday ID) – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengungkapkan Kementerian HAM RI telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani pengaduan para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Pertama, yaitu membentuk Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan yang dipimpin langsung Wakil Menteri dan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
“Sejak 15 April 2025, Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan telah bekerja profesional dan berimbang untuk menggali dan mengumpulkan sebanyak mungkin fakta,” ungkap Munafrizal dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Selain fakta-fakta yang didapat dari penyampaian pelapor/pengadu dan terlapor/teradu.
Ia mengatakan, bahwa tim juga telah mengolah informasi dari dokumen-dokumen terkait dan memonitor perkembangan kasus ini di berbagai media.
“Kami juga telah meninjau langsung lokasi Taman Safari Indonesia, sekaligus menggali keterangan dari pihak Manajemen TSI dan Kuasa Hukumnya,” ujarnya.
Munafrizal menambahkan, bahwa tim telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Komnas HAM, Bareskrim Polri, Kementerian PPPA, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sebelumnya, Kementerian HAM juga turut menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI membahas kasus ini.
“Untuk mendalami kasus ini, kami sudah meminta masukan dan pendapat dari pakar HAM dan guru besar hukum pidana,” kata dia.
Menurutnya, segenap upaya tindak lanjut yang telah dilakukan itu, adalah untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus ini.
Ia menilai, penanganan yang telah dilakukan, untuk menghasilkan konstruksi pemetaan opsi-opsi yang dapat ditempuh, guna mewujudkan keadilan bagi para korban.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Tim Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, akan segera menyampaikan laporan akhir hasil penanganan secara terbuka kepada publik” pungkasnya.[nnh]