(IslamToday ID) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto ihwal persoalan outsourcing atau alih daya, yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025.
Menaker Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan Presiden tersebut, akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing, tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Ia menyatakan, bahwa pernyataan Presiden sehubungan dengan outsourcing, merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan, tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” imbuhnya.
Masalah Outsourcing Sudah Terlalu Lama
Menurut Yassierli, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
Dalam praktiknya, lanjut Menaker, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan.
Kemudian, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap PHK, lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Landasan UU Harus Berkeadilan Sosial
Menaker menegaskan, bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2).
Dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan, saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
“Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden, serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkas Menaker.
Kemnaker Tindaklanjuti Salah Satu Putusan MK
Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK, berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia.
Tetapi menegaskan, bahwa langkah tersebut harus diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan investasi.
Hal ini disampaikan Presiden, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
“Kita ingin hapus outsourcing. Tapi saudara, kita juga harus realistis, harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” tutup Prabowo.[nnh]