(IslamToday ID) — Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) tidak menyarankan pria melakukan vasektomi untuk mencegah kehamilan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua LK-MUI dr. Bayu Wahyudi SpOG.
Menurutnya, untuk saat ini, kesuksesan rekanalisasi (penyambungan kembali) pasca vasektomi masih rendah. Sehingga jika sudah melakukan vasektomi, akan permanen tidak punya anak.
“Rekanalisasi untuk melakukan penyambungan kembali selang yang telah diikat atau dipotong mempunyai resiko yang cukup tinggi, karena berpotensi tidak tersambung dengan sempurna,” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/5/2025) malam.
Pengertian Vasektomi
Bayu menjelaskan, vasektomi adalah prosedur bedah kecil yang dilakukan pada pria untuk mencegah kehamilan, dengan cara memotong atau menyumbat vas deferens, yaitu saluran yang membawa sperma (spermatozoa) dari testis ke penis.
Bayu menekankan vas deferens adalah saluran yang terletak di dalam skrotum (pelir) dan berfungsi untuk membawa sperma (spermatozoa) dari testis ke uretra.
“Nah prosedur ini bersifat permanen dan sangat efektif dalam mencegah kehamilan dalam sudut pandang keluarga berencana,” ucap Bayu.
Tujuan Vasektomi
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan tujuan dari vasektomi adalah untuk mencegah sperma bisa memasuki cairan mani sehingga tidak bisa membuahi sel telur.
“Sehingga yang keluar itu hanya cairan maninya saja, tapi spermanya itu tidak membuahi telur. Jadi vasektomi itu vas deferen diikat atau mekanisme penjepitan dengan karet atau bisa juga dipotong,” jelasnya.
Bayu menekankan, bahwa cara ini memang sangat efektif untuk mencegah kehamilan, namun sifatnya permanen. Bayu mengungkapkan memang sudah ada metode rekanalisasi yaitu melakukan bedah vaskuler semi mikro dengan penyambungan kembali.
“Sehingga kita lihat dalam agama Islam ini sebaiknya dicegah (vasektomi) karena ada pilihan lain. Dalam fatwa MUI diharamkan atau tidak boleh. Ini sebaiknya dilakukan upaya-upaya metode kontrasepsi lain,” tegasnya.
Tidak Direkomendasikan MUI
Bayu menegaskan bahwa vasektomi sebaiknya dihindari dan memilih metode kontrasepsi lain. Sebab, metode ini bersifat permanen dan vasektomi merusak organ-organ tubuh, sehingga dilarang dalam Islam.
“Ada pengecualian memang waktu itu kalau istrinya sakit dan kalo hamil bisa menyebabkan kematian, tapi kan bisa menggunakan metode lain. (Vasektomi) merusak (organ) permanen dalam hukum Islam tidak boleh,” ujarnya.
Hukum Vasektomi
Ia menerangkan, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vasektomi sejak 1979 yang menyatakan vasektomi hukumnya haram. Bayu menjelaskan bahwa pemandulan adalah aktivitas yang membatasi ketetapan Allah terkait reproduksi manusia.
Bayu menyarankan agar menggunakan metode untuk mencegah kehamilan dengan cara metode efektif terpilih lainnya seperti ayudi, spiral, suntikan maupun yang lainnya. Bayu menceritakan pengalamannya memiliki pasien yang melakukan vasektomi.
Ketika itu, pasien tersebut istrinya meninggal, kemudian menikah lagi. Istri barunya ini ingin memiliki anak, sementara suaminya sudah melakukan vasektomi. Akhirnya mencoba rekanalisasi tetapi tidak berhasil. Atas kejadian ini, sang istri akhirnya menceraikan suaminya.
“Jadi pengalaman tersebut sebaiknya dihindari karena ada pilihan lain yang lebih baik. Kalo dalam Al Quran dan Hadits tidak boleh merusak organ-organ yang diberikan Allah SWT,” tutupnya. [nfl]