(IslamToday ID) – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti maraknya truk overload atau kelebihan muatan, yang masuk dalam kategori kendaraan over-dimension over-load (ODOL) di Indonesia.
Salat satu penyebab truk overload, menurut KNKT, adalah kurangnya pengetahuan dari para pengemudi truk, akan standar kerja kendaraan yang mereka kendarai.
“Para pengemudi truk kita yang tidak terdidik dengan baik dan benar. Pengemudi melakukan perbuatan over loading ini, bukan karena dia seorang pemberani, melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup,” ucap Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan, Ahmad Wildan, dalam keterangan tertulis yang diterima ITD News di Jakarta, Ahad (4/5/2025).
Ahmad mengatakan, para pengemudi tidak mampu menghitung kekuatan kendaraan dan rasio beban yang mereka bawa.
Sehingga, menurutnya, para pengemudi tidak memahami resiko apa saja yang akan mereka hadapi ketika membawa beban berlebih.
“Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi,” ujarnya.
Pelatihan Mengemudi Bagi Para Supir Truk dan Bus
Ahmad Wildan menyebut, selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi para pengemudi bus dan truk.
Sementara, kendaraan-kendaraan tersebut, kata dia, beda merk dan tipe, beda juga teknologinya. Contohnya, sistem pengereman saja, ada yang menggunakan sistem hidrolik, pneumatic, maupun kombinasi keduanya.
“Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik. Dan sebentar lagi electrical vehicle,” ungkapnya.
Dia melanjut, para pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman- temannya dan lain-lain, “tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya,” tutur Ahmad.
Menurutnya, supir truk dan bus di Indonesia tidak seperti para pengendara moda transportasi lain, yakni pilot dan nahkoda. Keduanya, kata dia, harus melewati proses yang panjang hingga mereka mendapatkan izin dan lisensi berkendara.
Sebab itu, KNKT merekomendasikan kepada pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk.
Hal ini, menurut KNKT, selaras dengan amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.
KNKT juga berpendapat, dengan mewajibkan sekolah mengemudi, para pengemudi menjadi profesional dan lebih berkualitas.
“Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan, agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman,” pungkasnya. [amp]