(IslamToday ID) – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto memprotes kebijakan pemberhentian dan mutasi mendadak terhadap dokter di sejumlah rumah sakit vertikal atau yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Mutasi atau pemberhentian mendadak ini berpotensi menciptakan situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter, dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal,” kata Slamet, Senin (5/5/2025).
Seperti diberitakan, baru-baru ini ramai soal mutasi dr Piprim B Yanuarso, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Piprim pindah dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF).
Terkait hal ini, dr Piprim pun memberikan responsnya. Ia mengungkapkan mutasi ini dianggap menyalahi prosedural, tidak adil, dan diskriminatif.
Pada keterangannya, dr Piprim menyebut jika ia belum menerima secara fisik surat mutasi tersebut.
“Jadi kronologinya pada hari Jumat sekitar jam 10-an saya ditelepon oleh salah seorang teman sejawat yang ada melihat potongan foto yang memuat ada nama saya dimutasi dokter. Bukan hanya saya, ada beberapa dokter. Dan saya dimutasikan dari RSCM ke RS Fatmawati,” kata dr Piprim lewat keterangan resmi, Selasa (29/4/2025).
“Itu tanggal 25 April. Sampai dengan kemarin 28 April saya sendiri belum menerima fisik surat mutasi tersebut. Sehingga saya juga tidak tahu ini beneran atau hoaks. Tapi sepertinya beneran ya,” sambungnya, dikutip dari Kompas.
Mutasi Kontraproduktif
Slamet menyampaikan, tindakan dan keputusan secara sepihak oleh Kemenkes tersebut dinilai kontraproduktif dan dapat berdampak negatif terhadap layanan kesehatan di rumah sakit vertikal tersebut.
Ia pun menekankan bahwa dokter memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang konstruktif, dan masukan terkait kebijakan Kemenkes yang berpotensi dapat merugikan pelayanan kesehatan.
“Sebagai organisasi profesi, kami mendorong dialog antara Kementerian Kesehatan dan tenaga medis untuk mencapai kesepakatan memberi manfaat kesehatan bagi masyarakat,” sambungnya.
Slamet mengatakan, PB IDI memohon kepada Kemenkes untuk menghormati dan melindungi hak dokter, terutama dalam menyampaikan pendapat, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pelayanan kesehatan.
Sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan dan keputusan sepihak ini, PB IDI meminta Kemenkes untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan mutasi dan pemberhetian terhadap dokter tersebut demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. [wip]