(IslamToday ID) — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait menambah alokasi rumah subsidi untuk wartawan menjadi 3.000 unit. Sebelumnya, Kementerian PKP mengalokasikan 1.000 unit khusus untuk segmen profesi ini.
“Tapi, saya minta tugasnya satu. Walaupun diberikan rumah subsidi, ini bukan penyogokan. Tolong beritakan yang benar, bukan yang enak didengar,” kata Ara dalam pidatonya di acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Perumahan Grand Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung langkah tersebut. Alasannya, karena ada sekitar 100 ribu jurnalis di Indonesia tetapi mayoritas tidak memiliki rumah layak. Menurut Meutya, presentasenya mencapai 70 persen.
Sebagai informasi, pemerintah menambah kuota rumah subsidi khusus jurnalis di tengah penolakan dari sejumlah asosiasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Ketua Umum PFI Reno Esnir mengatakan, program rumah subsidi khusus jurnalis tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik.
“Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapat program rumah bersubsidi akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis,” kata Reno melalui keterangan resmi, Selasa (15/4/2025).
Lalu, Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, jurnalis sebagai warga negara, memang membutuhkan rumah. Namun, ia mengingatkan, bahwa semua profesi juga membutuhkan rumah. Karena itu, senada dengan Reno, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa dibedakan menurut profesinya. Nany juga mengatakan, bila jurnalis mendapatkan rumah dari pemerintah, maka tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi.
“Sebaiknya program ini dihentikan saja. Biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” ujarnya.
Jika pemerintah ingin memperbaiki kesejahteraan jurnalis, menurut Nany, pemerintah seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media, serta menghormati kerja-kerja jurnalis. “Jika upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi,” ungkap dia. [nfl]