(IslamToday ID) — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipiedksu) Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari pidana judi online (judol) hari ini. Dalam kesempatan itu, mereka juga menunjukkan barang bukti uang tunai lebih dari setengah triliun rupiah.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan, bahwa total nilai barang bukti yang disita dari para tersangka sebanyak Rp 530.048.846.330. Uang sebanyak itu berasal dari 4.656 rekening dan 22 bank. Menurut dia, jumlah rekening yang digunakan sangat banyak.
”Barang bukti surat berharga negara atau obligasi yang bernilai Rp 276.500.000.000, 4 unit kendaraan roda 4 beserta surat dan nomor kendaraan yang ditampilkan,” imbuhnya.
Mobil-mobil tersebut juga ditunjukkan oleh Bareskrim kepada publik. Terdiri atas 1 unit mobil Mercedes-Benz dan 3 unit mobil merek BYD. Seluruhnya merupakan mobil listrik. Selain itu, penyidik juga sudah memblokir 197 rekening dari 8 bank berbeda.
”Pengungkapan ini diawali dengan adanya laporan informasi terkait transaksi perjudian online. Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan teman-teman dari PPATK. Sehingga kami bisa menelusuri dan ditemukan adanya dugaan transaksi praktik perjudian online dan juga TPPU-nya,” terang Wahyu.
Dari langkah tersebut, Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Selasa (6/5) malam, mereka menangkap dua orang tersangka. Yakni tersangka berinisial OHW dan tersangka berinisial H. Mereka menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi.
”Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TBC, selaku anak perusahaan dari PT AST telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital,” pungkasnya. [nfl]