(IslamToday ID) — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, selama kuartal I (Januari-Maret) 2025, terdeteksi ada 1 juta pemain judi online (judol). Mayoritas para pemain judol ini justru berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
“Selama Q1 2025 sebanyak 1.066.000 pemain yang melakukan transaksi judi online. 71%-nya adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah,” ucap Ivan saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (7/5/2025) siang.
Ivan menjelaskan, total uang yang didepositkan para pemain judol pada periode tersebut mencapai Rp 6,2 triliun, turun dibandingkan periode sama tahun 2024 yang tercatat mencapai Rp 15 triliun.
Menurut Ivan, PPATK mencatat ada 400 pemain judol yang usianya di bawah 17 tahun. Sedangkan 396 ribu pemain judol berusia 20-30 tahun dan 395 ribu pemain judol berusia 31-40 tahun.
“Ini sudah menyasar kepada segmen umur mana pun juga, kepada profesi mana pun juga,” ucap Ivan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menilai, judol sudah menyebar luas ke berbagai kalangan. Bahkan, dia menyebut, dari kalangan pelajar hingga aparat ternyata ada yang bermain judol.
Wahyu membeberkan, cukup banyak kalangan berusia muda yang terlibat dalam transaksi judol. Dia menyebut, transaksi mereka pada umumnya bernilai kecil, namun konsisten terus dilakukan.
Wahyu pun mengingatkan, judol dapat memicu terjadinya masalah baru seperti masalah keluarga hingga kriminal. Dia pun memastikan, tiap informasi yang diterima pihaknya terkait praktik judol akan ditindaklanjuti untuk segera diberantas.
“Bahkan ada kasus pembunuhan, kasus pencurian, dan lain sebagainya. Rata-rata terkait dengan karena terlibat dengan judi online,” pungkas Kabareskrim Polri itu. [nfl]