(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.
Negara ditaksir, alami kerugian hingga USD 21,3 juta atau sekitar Rp345 miliar.
“Penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kemhan
Ketiga tersangka yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, dan GK selaku CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG.
Kasus ini, bermula saat Kemhan menandatangani kontrak dengan Navayo senilai USD 34,1 juta yang kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta.
Perusahaan Navayo Ditetapkan Tanpa Proses Pengadaan
Namun, kontrak diteken tanpa ketersediaan anggaran dan tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Sementara itu, penunjukan Navayo juga diketahui berasal dari rekomendasi aktif tersangka ATVDH.
“Yang paling fatal, pengiriman barang dari Navayo tidak pernah diperiksa terlebih dahulu. Namun tetap diterbitkan Certificate of Performance oleh pejabat Kemhan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, barang yang dikirim Navayo tidak sesuai spesifikasi.
Ia menyebut, sebanyak 550 unit handphone yang diklaim sebagai handphone satelit, ternyata bukan perangkat satelit dan tidak dilengkapi secure chip.
Selain itu, program user terminal yang diklaim dibuat Navayo dalam 12 buku dokumentasi dinyatakan tidak memenuhi standar oleh ahli satelit dan tidak bisa digunakan.
“Pekerjaan Navayo tidak dapat membangun program user terminal seperti yang diharapkan,” ujar Harli.
Kerugian Negara Capai 345 Miliar
Karena telah menandatangani dokumen Certificate of Performance, Pemerintah RI diwajibkan membayar USD 20,86 juta kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase internasional di Singapura yang kemudian disahkan Pengadilan Paris.
“Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai USD 21.384.851,89 menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pungkasnya.
Diketahui, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.[nnh]