(IslamToday ID) – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika, menyatakan, bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) adalah hal yang mendesak.
Menurutnya, perlindungan ini tak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.
Perlindungan Hukum Jadi Prioritas Utama
“Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan,” ujar Yeka dalam keterangan tertulis yang diterima IslamToday ID, Kamis (8/5/2025).
Yeka mengungkapkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa, apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain.
“Ini membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang hutang yang membuat korban makin terpuruk,” jelasnya.
Lemahnya Verifikasi Calon Nasabah Pinjol
Ia juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Perusahaan pinjol, kata dia, tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar calon nasabah dengan menggunakan data konsumen yang valid.
Lebih lanjut, Yeka menekankan bahwa negara harus menghentikan para debt collector yang menyalahgunakan data pribadi dan melakukan intimidasi.
Ia juga menyerukan penindakan tegas, terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan yang ada.
Korban Bingung, Negara Diminta Hadir
Kemudian, besaran bunga/denda yang tidak masuk akal, tidak transparan dalam pembukaan perjanjian pendanaan, serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal.
Ia juga menyoroti kebingungan para korban, saat menghadapi ancaman dari pinjol ilegal.
“Banyak dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. Perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak,” tambahnya.
Lebih jauh, Yeka menekankan, pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
“Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional akan terancam. Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas,” kata dia.
Selain itu, Ombudsman RI mendorong langkah cepat dari pemerintah dan lembaga terkait, untuk memperkuat pengawasan.
Yakni, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat , di tengah maraknya di modus kejahatan keuangan.
Turut hadir sebagai narasumber diskusi publik, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, Kasubdit 2 Dittipiteksus Bareskrim POLRI, Kombes Agus Waluyo.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana dan Pencucian Uang Kejaksaan Agung RI, Agustinus Herimulyanto serta Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Yoseph Maturbongs.[nnh]