IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
Ilustrasi Premanisme. Foto: Polda Metro Jaya

Ilustrasi Premanisme. Foto: Polda Metro Jaya

Home Nasional

Tangani Premanisme, Komisi II DPR Minta Pemerintah Bisa Belajar dari Negara Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 • 06:35
Reading Time: 2 mins read
by ⁠Naufal Faris Mu'adz
  • ⁠Naufal Faris Mu'adz

(IslamToday ID) — Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat premanisme. Ia menyebut, jika belajar dari negara maju, preman yang berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.

Ali Ahmad mengatakan, negara tidak boleh gentar dengan preman dan tidak boleh mentoleler aksi premanisme. Bila ada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di masyarakat, maka itu bukanlah tindakan ormas, tapi premanisme.

“Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang,” ucap Ali Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025) sore.

Jeratan Hukum bagi Premanisme

Menurutnya, jerat hukum nasional terhadap premanisme antara lain diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kemudian, lanjut dia, Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.

“Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara,” terang Ali Ahmad.

Legislator asal Dapil Malang Raya itu mengatakan, aksi premanisme yang sedang viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.

Baca JugaPostingan Lainnya

Rocky Gerung: Membuat Kerusakan di Bumi Sama Saja dengan Memperkosa Perempuan

Komisi III DPR RI Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas Premanisme

Warga Makassar Gugat Rektor & 4 Warek UGM Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Sulit Ditemui, MTI Desak Presiden Tegur Menhub Dudy Agar Tidak Alergi Masukan

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran,” kata Ali Ahmad.

Indonesia Bisa Belajar dari Negara lain

Menurut Legislator PKB itu, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang berhasil menertibkan ormasnya. Di antaranya, Amerika Serikat yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, kata Ali Ahmad, Jerman membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan undang-undang. Kemudian Australia menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan. Selanjutnya, ia menyebut, pemerintah Inggris yang telah membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.

“Yang namanya ormas itu visi utamanya menjaga nilai-nilai sosial, pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, dan turut serta dalam meningkatkan partisipasi masyarakat demi terciptanya persatuan, kesatuan, dan keadilan warga negara,” jelasnya.

Ali Ahmad mengatakan, kepentingan negara terhadap ormas terbaca sejak orde lama, ormas sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan. Pada Orde Baru, pemerintah mengontrol seiring berjamurnya pendirian ormas.

“Ormas yang dinilai “berbahaya” dibubarkan atau dibatasi aktivitasnya. Era reformasi hingga sekarang, lebih bebas lagi pendirian, tapi sangat disayangkan beberapa kekerasan ormas terlibat dalam konflik dan kekerasan,” paparnya.

Politisi kelahiran Malang itu mengatakan, Indonesia perlu mencontoh negara-negara yang sukses mengelola ormas, seperti Singapura yang memiliki peraturan yang jelas dan ketat untuk ormas, sehingga menciptakan lingkungan yang stabil dan terkendali.

Ia menambahkan, Jepang juga memiliki sistem pengelolaan ormas yang terstruktur dan efektif. Pemerintah Jepang memiliki peraturan yang jelas untuk ormas, dan ormas di Jepang umumnya memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah. [nfl]

Share :
Tags: Komisi II DPR Minta PemerintahKomisi II DPR RIpremanismeTangani Premanisme

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

Ahad, 03 Okt 2021 • 21:30
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

Senin, 20 Des 2021 • 07:44
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

Selasa, 14 Sep 2021 • 22:00
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

Rabu, 01 Sep 2021 • 19:31
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

Sabtu, 31 Jul 2021 • 17:09
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

Jumat, 02 Jul 2021 • 21:18

Related Posts

Rocky Gerung: Arus WNA China Berhubungan Dengan Strategi Geopolitik

Rocky Gerung: Membuat Kerusakan di Bumi Sama Saja dengan Memperkosa Perempuan

Sabtu, 10 Mei 2025 • 14:02
Suasana Ruangan Komisi III DPR RI saat Capim KPK Johanis Tanak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Gedung Parlemen Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz.

Komisi III DPR RI Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025 • 13:48
UGM Klarifikasi Pembatalan Kuliah Umum UAS, Humas: Kami Tak Melarang

Warga Makassar Gugat Rektor & 4 Warek UGM Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Sabtu, 10 Mei 2025 • 13:01
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat menyampaikan informasi usai Rakor Lintas Sektor Pengamanan Nataru 2024-2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024). Foto: IslamToday ID/Naufal Fariz Mu'adz.

Sulit Ditemui, MTI Desak Presiden Tegur Menhub Dudy Agar Tidak Alergi Masukan

Sabtu, 10 Mei 2025 • 11:59
Prabowo Hampiri Jokowi ke Halim, Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Secara Langsung

Amnesty Minta Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan

Sabtu, 10 Mei 2025 • 11:25
KPK Tegaskan Tak Ada Motif Politik soal Penyitaan Buku Catatan Hasto

KPK Anggap Somasi Kasus Korupsi CSR BI Sebagai Bentuk Pengawasan Masyarakat

Sabtu, 10 Mei 2025 • 10:54

Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia
Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia

Senin, 28 Agu 2023 • 17:39
Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

Senin, 10 Jul 2023 • 11:43
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

Selasa, 14 Jun 2022 • 06:20
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

Jumat, 10 Jun 2022 • 22:00
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

Kamis, 09 Jun 2022 • 22:00
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

Rabu, 01 Jun 2022 • 22:00

Nasional

Rocky Gerung: Arus WNA China Berhubungan Dengan Strategi Geopolitik

Rocky Gerung: Membuat Kerusakan di Bumi Sama Saja dengan Memperkosa Perempuan

3 menit ago
0

Tiongkok Beri Syarat Pembicaraan Dagang dengan AS

Ekspor China Melonjak Meski Ada Tarif AS

5 menit ago
0

Suasana Ruangan Komisi III DPR RI saat Capim KPK Johanis Tanak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Gedung Parlemen Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz.

Komisi III DPR RI Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas Premanisme

18 menit ago
0

Kasus TPPU Duta Palma: Kejagung Umumkan Sita Uang Tunai Rp479 Miliar

Kasus TPPU Duta Palma: Kejagung Umumkan Sita Uang Tunai Rp479 Miliar

21 menit ago
0

UGM Klarifikasi Pembatalan Kuliah Umum UAS, Humas: Kami Tak Melarang

Warga Makassar Gugat Rektor & 4 Warek UGM Terkait Polemik Ijazah Jokowi

1 jam ago
0

India Usir Separuh Staf Kedubes Pakistan, Diduga Menjadi Mata-mata

Balas India, Pakistan Luncurkan Operasi Militer Bunyan-un-Marsoos

2 jam ago
0

Next Post
Libatkan 125 Jet Tempur, Bentrokan Besar India-Pakistan Jadi Pertempuran Udara Terbesar Sejak PD II

Libatkan 125 Jet Tempur, Bentrokan Besar India-Pakistan Jadi Pertempuran Udara Terbesar Sejak PD II

IslamToday

No Result
View All Result

Kategori

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Nasional
  • onReport
  • Qur'an Quote
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube
Twitter
TikTok
VK

Pos-pos Terbaru

  • Rocky Gerung: Membuat Kerusakan di Bumi Sama Saja dengan Memperkosa Perempuan
  • Ekspor China Melonjak Meski Ada Tarif AS
  • Komisi III DPR RI Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas Premanisme

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Aplikasi
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • ←
  • Custom channel Custom Link