(IslamToday ID) – KPK menilai somasi yang dilakukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk pengawasan masyarakat.
“KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Ia lantas menyatakan KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI masih berlangsung dengan mendalami informasi dari setiap pemeriksaan saksi.
“KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Sementara itu, ia berharap bahwa proses penegakan hukum perkara CSR BI dapat dilakukan secara efektif.
“Dengan demikian, bisa segera memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait, dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) bisa dilakukan dengan optimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui surat tertanggal 9 Mei 2025 menyampaikan somasi untuk meminta KPK segera menetapkan dan menahan tersangka kasus CSR BI.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Senin (16/12/2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12/2024).
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut. [ant/wip]