(IslamToday ID) – Seorang warga asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Komarudin menggugat Rektor UGM Yogyakarta, Ova Emilia ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY terkait ijazah sarjana mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ova menjadi tergugat bersama empat wakil rektor (warek), serta dekan juga kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan seorang lagi dosen pembimbing akademik Jokowi, yakni Ir Kasmudjo.
Mereka digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum. Nomor perkara teregister 106/Pdt.G/2025/Pn Smn ditetapkan sejak 5 Mei 2025.
Juru Bicara PN Sleman Cahyono membenarkan gugatan tersebut masih terkait polemik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.
“Benar, ada gugatan itu, soal itu (ijazah Jokowi) dan kebetulan saya ditunjuk sebagai ketua majelis hakimnya,” kata Cahyono, dikutip Sabtu (10/5/2025) dari CNN Indonesia.
“Yang mengajukan gugatan IR Komarudin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum,” sambungnya.
Cahyono menyampaikan proses saat ini masih dalam tahap pemanggilan para tergugat untuk persidangan. Namun, ada kendala berupa alamat salah satu dari tergugat yang tidak ditemukan.
“(Tergugat) Kedelapan Ir Kasmudjo ini yang tidak diketahui tersebut,” kata Cahyono yang mengungkap rencana sidang perdana perkara ini pada Kamis 22 Mei 2025.
Terpisah, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius mengaku belum melihat detail gugatan maupun latar belakang penggugat ini. Pihaknya akan mempelajari dulu keduanya. “Tapi intinya kami siap patuh pada ketentuan,” ujar Andi Sandi.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan sejumlah orang yang selama ini menuding ijazah miliknya palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu, juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Dalam kasus ini, Jokowi disebut telah menunjukkan ijazahnya kepada penyidik kepolisian. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan semua bukti kelulusan Jokowi itu ditampilkan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM.
Teranyar pada Kamis (8/5/2025), penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait konstruksi kasus. [wip]