(IslamToday ID) — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya agar bertindak tegas terhadap premanisme di Jakarta. Bila sudah ada indikasi ancaman fisik oleh oknum preman, penangkapan harus segera dilakukan.
“Bila ada oknum-oknum yang terindikasi melanggar hukum pidana, melakukan pengancaman, intimidasi, bahkan penganiayaan, maka tidak ada jalan lain, harus langsung diambil langkah tegas berupa penangkapan dan penahanan,” kata Rudianto dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari situs resmi fraksi NasDem DPR RI, Jumat (9/5/2025).
Kepolisian, kata dia, diberi mandat oleh UU untuk menjaga ketertiban. Apapun bentuk premanisme harus diberantas. Bahkan, bila ada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana premanisme, kepolisian tak perlu takut memberantasnya. Negara harus hadir memberi rasa aman bagi masyarakat.
“Tidak boleh negara kalah terhadap aksi-aksi primanisme,” tandas Rudianto.
Selain urusan premanisme, Rudianto juga menyinggung peredaran narkoba yang tidak kalah mengkhawatirkan dengan premanisme. Ia mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang telah memberantas narkoba dengan sangat baik dan terukur. Peredaran narkoba, katanya, banyak ditemukan di tempat-tempat hiburan malam.
“Penerapan pasal-pasal UU Narkotika untuk memberantas narkoba perlu dibedakan. Bandar, pengedar, dan pemakai, harus dibedakan perlakuan hukumnya. Bagi pengguna bisa diberikan rehabilitasi. Untuk bandar narkoba bisa diterapkan Pasal 112 UU Narkotika. Sementara itu, untuk pengedar bisa dikenakan Pasal 114 UU Narkotika,” pungkas Legislator Nasdem itu. [nfl]