(IslamToday ID) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyerahkan 180 ID Card kepada wartawan dari 68 media nasional dan internasional.
Hal itu, sebagai langkah konkret memperluas akses informasi publik dan memperkuat ekosistem komunikasi pemerintah.
Dorong Transparansi Lewat ID Wartawan
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Komdigi, untuk mendorong transparansi, keterbukaan data, dan kolaborasi yang lebih erat dengan media.
“Ini adalah bentuk transparansi Komdigi untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Dengan pendataan resmi melalui ID, wartawan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kerja di Kementerian Komdigi, termasuk ruang kerja, jaringan internet, dan sarana pendukung liputan lainnya,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).
Ia menekankan, bahwa langkah ini selaras dengan kebijakan kementerian dalam memperkuat akses informasi yang tertata, aman, dan profesional.
Program Ngopi Bareng Perkuat Komunikasi
Selain pembagian ID, Komdigi juga meluncurkan program rutin Ngopi Bareng Wartawan yang digelar hari Jumat.
Agenda ini, kata Meutya, dipimpin bergiliran oleh Menteri, Wakil Menteri, atau para direktur jenderal sebagai ruang diskusi informal, berbagi informasi strategis, sekaligus menyerap masukan dari media.
“Kami ingin memastikan ada saluran komunikasi yang terjaga setiap pekan, agar kerja-kerja informasi publik makin efektif,” tambah Menkomdigi.
Fasilitas Khusus Dukung Tugas Jurnalistik
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, menekankan, bahwa kementerian menyiapkan fasilitas pendukung bagi wartawan yang kerap bekerja melampaui jam kerja formal.
“Fasilitas ini kami harapkan bisa menunjang kerja profesional rekan-rekan jurnalis, baik untuk riset, penulisan, maupun mempersiapkan peliputan,” jelasnya.
Selain itu, disediakan pula komputer dan ruang riset yang dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Menurut Menkomdigi, ID wartawan ini bukan hanya kartu akses menuju ruang wartawan, tetapi sebagai bagian dari sistem penguatan transparansi kelembagaan.
Dengan pendataan yang jelas, kementerian memastikan keamanan, ketertiban, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik sesuai mandat undang-undang.
Meutya menyebutkan, bagi wartawan yang terdaftar, dapat mengakses berbagai layanan informasi tanpa hambatan administratif, memperlancar arus komunikasi antara pemerintah dan publik.
Langkah ini, lanjutnya, sekaligus menunjukkan komitmen Komdigi untuk menjadi mitra strategis media, menciptakan ruang kerja yang profesional, aman, dan mendukung bagi para jurnalis.
“Dengan kebijakan ini, Komdigi berharap ekosistem informasi nasional semakin kuat, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Meutya.[nnh]