IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
KPK: Kerugian BUMN Adalah Kerugian Negara, Pertanggungjawabannya Bisa Pidana

Ketua KPK Setyo Budiyanto | Foto: Antara

Home Nasional

Ketua KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Meski Ada UU Baru

Ahad, 11 Mei 2025 • 07:49
Reading Time: 3 mins read
by Noval Nurhadi
  • Noval Nurhadi

(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK memandang, bahwa upaya pemerintah memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor strategis merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi,” tutur Ketua KPK, Setyo Budiyanto dilansir dari laman resmi KPK, Jumat (9/5/2025).

Namun demikian, KPK mencermati adanya sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang dapat menimbulkan tafsir.

Yaitu, seolah-olah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (TPK) di BUMN.

Menanggapi hal ini, KPK menekankan beberapa poin penting:

Baca JugaPostingan Lainnya

Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi

Update Haji 2025: 158 Kloter Telah Terbang, 8 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Khutbah Jum’at, Ustadz Adi Hidayat Sampaikan Tanda Kiamat

Ustadz Adi Hidayat Gandeng Kemendes Percepat Kemajuan Desa Emas 2045

Status Penyelenggara Negara pada BUMN

Menanggapi Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris.

Kemudian, Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, KPK menyatakan:

Ketentuan yang ada bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada Pasal 2 angka 7 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

UU ini, kata dia, merupakan hukum administrasi khusus yang menjadi rujukan KPK dalam penegakan hukum korupsi.

Bahkan, penjelasan Pasal 9G UU No.1 Tahun 2025 menegaskan bahwa status sebagai penyelenggara negara tidak hilang meski menjadi pengurus BUMN.

Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara dan wajib menyampaikan LHKPN serta melaporkan gratifikasi.

Kerugian BUMN sebagai Kerugian Negara

Ihwal Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai kerugian BUMN, yang disebut bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Kemudian, Pasal 4 ayat (5) menyatakan modal negara yang disetor pada BUMN merupakan kekayaan BUMN, KPK memberikan penegasan sebagai berikut:

KPK merujuk pada Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013, No. 62/PUU-XI/2013, No. 59/PUU-XVI/2018, dan No. 26/PUU-XIX/2021.

Yakni, yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk pada BUMN, tetap bagian dari keuangan negara.

Dengan demikian, lanjut Setyo, kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

KPK menyimpulkan bahwa Direksi, Komisaris, dan Pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kerugian tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan prinsip Business Judgment Rule (BJR), seperti fraud, suap, konflik kepentingan, atau kelalaian.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Setyo menegaskan, bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan.

Kemudian, penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direksi, Komisaris, dan Pengawas di BUMN.

Ia menjelaskan, karena secara hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang terjadi tetap dikategorikan sebagai kerugian negara, selama terdapat perbuatan melawan hukum atau penyimpangan prinsip BJR.

“Hal ini juga sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa frasa ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan secara kumulatif maupun alternatif.

Artinya, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya,” ujar Ketua KPK.

Lebih lanjut, KPK memandang bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN, merupakan bagian dari upaya mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Dengan tata kelola yang baik, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat dikelola secara akuntabel dan berintegritas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Setyo.[nnh]

Share :
Continue Reading
Tags: Ketua KPK Setyo BudiyantoKPKpenyelenggara negaraUsut Korupsi di BUMNUU BUMN

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

Ahad, 03 Okt 2021 • 21:30
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

Senin, 20 Des 2021 • 07:44
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

Selasa, 14 Sep 2021 • 22:00
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

Rabu, 01 Sep 2021 • 19:31
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

Sabtu, 31 Jul 2021 • 17:09
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

Jumat, 02 Jul 2021 • 21:18

Related Posts

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Doc. IslamToday/Naufal Fariz Mu'adz.

Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi

Ahad, 11 Mei 2025 • 20:47
Presiden Prabowo Subianto sedang menyapa jema'ah haji yang hendak berangkat dk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (4/5/2025). Foto: Istimewa.

Update Haji 2025: 158 Kloter Telah Terbang, 8 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Ahad, 11 Mei 2025 • 16:53
Pendakwah Karismatik Ustadz Adi Hidayat (UAH) saat Khutbah Jum'at di Akhyar Internasional Islamic School, Jakasetia, Bekasi, Jumat (9/5/2025). Foto: tangkapan layar YouTube adihidayat official.

Khutbah Jum’at, Ustadz Adi Hidayat Sampaikan Tanda Kiamat

Ahad, 11 Mei 2025 • 16:42
Inisiasi Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (tengah) saat sambutan dalam acara kerjasama dengan Kemendes Percepat Kemajuan Desa emas 2045 di Kantor Gerina, Sudirman, Jakarta, Jum'at (9/5/2025). Foto: Tangkapan Layar YouTube adihidayat official.

Ustadz Adi Hidayat Gandeng Kemendes Percepat Kemajuan Desa Emas 2045

Ahad, 11 Mei 2025 • 15:18
Salah satu truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan saat melintasi jalan kawasan Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/6/2021). Foto: Korlantas Polri.

Komisi V DPR Minta Kemenhub & Polri Tingkatkan Pengawasan Kendaraan ODOL

Ahad, 11 Mei 2025 • 12:53
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi saat diwawancarai usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz.

Dedi Mulyadi: Pemuda Nakal Akan Dikirim ke Barak untuk Pendidikan Bela Negara & Kedisiplinan

Ahad, 11 Mei 2025 • 12:45

Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia
Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia

Senin, 28 Agu 2023 • 17:39
Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

Senin, 10 Jul 2023 • 11:43
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

Selasa, 14 Jun 2022 • 06:20
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

Jumat, 10 Jun 2022 • 22:00
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

Kamis, 09 Jun 2022 • 22:00
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

Rabu, 01 Jun 2022 • 22:00

Nasional

Surat Ali Imran ayat 200 (Qur'an Quotes)

Surat Ali Imran Ayat 200: Sabar & Kuatkan Kesabaran

25 menit ago
0

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Doc. IslamToday/Naufal Fariz Mu'adz.

Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi

1 jam ago
0

Prediksi Ilmuwan Jika Perang Nuklir, India Vs Pakistan Terjadi Tahun 2025

3 jam ago
0

12 Kasus Keracunan MBG Sejak Januari Sampai Mei 2025, 1.452 Siswa dari TK, SD, SMP Sampai SMA Jadi Korban

5 jam ago
0

Presiden Prabowo Subianto sedang menyapa jema'ah haji yang hendak berangkat dk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (4/5/2025). Foto: Istimewa.

Update Haji 2025: 158 Kloter Telah Terbang, 8 Jemaah Wafat di Tanah Suci

5 jam ago
0

Pendakwah Karismatik Ustadz Adi Hidayat (UAH) saat Khutbah Jum'at di Akhyar Internasional Islamic School, Jakasetia, Bekasi, Jumat (9/5/2025). Foto: tangkapan layar YouTube adihidayat official.

Khutbah Jum’at, Ustadz Adi Hidayat Sampaikan Tanda Kiamat

5 jam ago
0

Next Post
Suriah: Ancaman Relokasi Warga Gaza ‘Ujian Komitmen Bangsa Arab’

Damaskus Tunjuk Ekstremis ISIS Sebagai Pemimpin Tentara Suriah Utara

IslamToday

No Result
View All Result

Kategori

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Nasional
  • onReport
  • Qur'an Quote
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube
Twitter
TikTok
VK

Pos-pos Terbaru

  • Surat Ali Imran Ayat 200: Sabar & Kuatkan Kesabaran
  • Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi
  • Prediksi Ilmuwan Jika Perang Nuklir, India Vs Pakistan Terjadi Tahun 2025

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Aplikasi
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Custom channel Custom Link