(IslamToday ID) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa karena ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, yakni Eko Aryanto malah dipromosikan menjadi hakim tinggi.
“Saya kecewa karena hakim Eko ini menurut saya diduga tidak profesional karena memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis dengan kalimat-kalimat yang meringankan. Menurut saya itu terlalu didramatisir gitu,” kata Boyamin, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, terdakwa korupsi dengan total kerugian di atas Rp 100 miliar harus divonis hukuman seumur hidup penjara. Tapi Eko malah memvonis Harvey Moeis dengan hukuman ringan, yakni 6,5 tahun penjara.
“Ternyata hakim Eko ini bukan mutasi atau seakan-akan dihukum gitu. Karena sebentar (bertugas) ke Sidoarjo, sudah dipromosikan menjadi hakim tinggi di Papua Barat. Apapun itu, promosi gitu. Menurut saya belum waktunya karena belum menjalani ‘sanksi’,” jelas Boyamin.
Ia menilai secara umum masih banyak masalah dalam proses promosi dan mutasi di Mahkamah Agung (MA).
“Jadi ini banyak hal yang menurut saya justru malah amburadul sistem mutasi dan promosinya yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang sekarang ini dilakukan mutasi maupun promosi gitu,” ungkapnya, dikutip dari Detik.
Boyamin mengatakan banyak hakim yang kinerjanya tak bagus malah dipromosikan menjadi hakim tinggi. “Seperti Pak Eko ini kan menurut saya tidak layak itu. Ini malah menjadi hakim tinggi gitu,” pungkasnya.
Sementara, MA menyatakan memiliki pertimbangan sendiri terkait dengan promosi hakim tinggi terhadap Eko Aryanto. MA menyebut Eko lulus eksaminasi hakim tinggi, dan di saat bersamaan di Papua Barat masih kekurangan hakim.
“Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan hakim,” ujar Jubir MA, Yanto.
Ia menegaskan mutasi ke Papua Barat itu murni kebutuhan internal. Bukan terkait perkara yang ditangani Eko. “(Mutasi untuk) Kebutuhan organisasi,” pungkas Yanto.
Diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto masuk daftar nama hakim yang dimutasi.
Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. [wip]