(IslamToday ID) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengerahkan anggotanya untuk memperkuat pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) No: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Kejagung dan TNI. Kerja sama ini dibangun untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan, termasuk di tingkat daerah.
“Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah (sedang berproses),” kata Harli melalui pesan tertulis, dikutip Senin (12/5/2025).
Berdasarkan isi surat telegram tersebut, TNI menugaskan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk mengamankan Kejati, serta satu regu atau sekitar 10 personel untuk Kejari. Penugasan ini berlaku sejak awal Mei 2025 dan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun personel yang dilibatkan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di masing-masing wilayah. Penugasan dilakukan dengan sistem rotasi per bulan.
Bila kebutuhan personel belum mencukupi, maka koordinasi akan dilakukan dengan satuan TNI AL dan TNI AU setempat.
Menanggapi beredarnya surat telegram tersebut di tengah publik, TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan langkah ini dilakukan bukan bentuk respons terhadap situasi khusus.
Alih-alih demikian, lanjut Wahyu, pengamanan oleh TNI merupakan bagian dari kerja sama rutin yang bersifat preventif dan telah berjalan sebelumnya.
“Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu dalam keterangan resmi, dikutip dari CNN Indonesia.
Wahyu juga menekankan bahwa TNI AD akan tetap bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum dalam setiap langkahnya.
Ia menambahkan, surat telegram tersebut tergolong sebagai Surat Biasa (SB) di lingkungan TNI. Substansinya adalah mengatur kerja sama pengamanan antar-institusi.
Menurut Wahyu, kegiatan pengamanan ini juga berkaitan erat dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di struktur kejaksaan. Kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap struktur baru tersebut dan diatur secara hierarki.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan angka 30 personel untuk Kejati dan 10 personel untuk Kejari dalam surat telegram hanyalah gambaran struktur nominatif.
Dalam praktiknya, pengamanan akan dilaksanakan oleh kelompok kecil berisi dua hingga tiga orang dan disesuaikan dengan kebutuhan situasional di lapangan. [wip]