(IslamToday ID) – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak.
Yaitu, kepada 1.077 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP), kepada dua Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Syarat Penerima Remisi Waisak 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, mengungkapkan, dari total 1.524 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha.
Yakni, sebanyak 1.079 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak.
“Terdiri dari 1.072 Narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 Narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian,” papar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Ia menjelaskan, jika besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan,” terangnya.
Agus mengatakan, tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi: Sumut 186 orang, Kalbar 184 orang, dan Jakarta 150 orang.
Sementara itu, dua Anak Binaan yang menerima PMP I, masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Efisiensi Anggaran Negara Berkat Remisi
Agus menyebutkan, pemberian remisi tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara.
Tercatat, kata dia, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp 620.160.000,-.
Ia juga menyampaikan, bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan.
“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” imbuh Agus.
Remisi diberikan Sesuai Regulasi & UU Nomor 22
Selain itu, Remisi dan PMP diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan didasarkan pada berbagai regulasi.
Kemudian, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Per 2 Mei 2025, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan.
“Kemenimipas berkomitmen, untuk terus mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana,” pungkasnya.[nnh]