(IslamToday ID) – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai penempatan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia adalah sebuah penyelewengan fungsi aparat.
“Kok menempatkan TNI yang dididik, dilatih untuk special force, baik itu pertahanan, perang, dan lain-lain menjadi seperti satpam,” kata Isnur dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (13/5/2025).
“Saya khawatir sekali, ini menempatkan TNI tidak sesuai dengan fungsinya, jadi ini sebenarnya adalah penyelewengan fungsi yang diamanatkan oleh konstitusi dan undang-undang,” sambungnya.
Menurut Isnur, jika memang TNI menganggap kejaksaan sebagai bagian dari operasi militer selain perang, harusnya pemberian penjagaan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak hanya berdasarkan MoU.
“Itu dalam UU TNI dimandatkan dulu peraturannya, jadi tidak bisa semata-mata karena MoU antar lembaga, dia menyimpangi UU,” ujarnya.
“Jadi menurut saya, negara, presiden, jaksa agung, panglima TNI harus menghormati UU, harus berjalan dalam kriteria koridor undang-undang. Jangan sampai kemudian memberikan seperti contoh ya, melibas undang-undang. Jadi ini berbahaya dalam konteks tata negara maupun dari fungsi-fungsi dan kefokusan TNI itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menuturkan tidak ada yang salah dengan kerja sama yang dilakukan TNI dengan kejaksaan.
Menurut Kristomei, surat telegram (ST) yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman No NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ujarnya.
Disamping itu, Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Kristomei pun memastikan TNI akan senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Skalanya disesuaikan dengan kebutuhan kejaksaan,” pungkasnya. [wip]