(IslamToday ID) – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto menilai tidak ada yang salah dengan penempatan TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
“Kalau menjaga kejaksaan kan bukan menjaga bagaimana proses (hukum) itu berlanjut, tetapi yang dijaga itu adalah fisik, menjaga fisik inilah yang dilakukan,” kata Soleman dikutip dari YouTube Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (13/5/2025).
Ia kemudian menerangkan tentang Pasal 34 UU Bea Cukai yang di dalam aturannya dijelaskan bahwa lembaga tersebut dapat meminta bantuan TNI apabila terdapat ancaman.
“Itu Bea Cukai, apalagi Kejaksaan, lebih atas dari Bea Cukai. Nah berdasarkan dari situlah, sehingga pengamanan itu dirasa dibutuhkan,” ujarnya.
Apalagi, kata Soleman, Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kedaulatan hukum.
“Masuknya dari Pasal 30 UUD, bahwa TNI juga menegakkan kedaulatan, jadi dari UUD turun ke undang-undang dan selevelnya itu UU Bea Cukai itu sama, kalau UU Bea Cukai sama, ini apalagi Kejaksaan,” jelasnya.
Soleman juga mencontohkan bahwa di luar negeri militer juga punya kewenangan untuk menjaga institusi Kejaksaan. Sebab Kejaksaan menghadapi ancaman-ancaman besar seperti dari kartel narkoba, teroris, hingga koruptor.
“(Ancaman-ancaman) Itu semua kan di bawah permukaan yang tidak terlihat, dan bisa muncul sewaktu-waktu, sehingga itu jadi salah satu pertimbangan,” pungkas Soleman.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram (ST) tentang pengamanan terhadap Kejati dan Kejari. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, ST tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman No NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ujarnya.
Disamping itu, Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kristomei pun memastikan TNI akan senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. [wip]