(IslamToday ID) – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti tajam peran Panglima TNI dalam pengawalan terhadap Kejaksaan Agung.
Ia menyatakan, bahwa tindakan tersebut melanggar konstitusi jika tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Ya tidak bisa, itu namanya Panglima TNI melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Masa ada pengawalan kepada kejaksaan, tugas melakukan keamanan adalah kepolisian,” ujar Feri kepada IslamToday ID via pesan suara, Kamis (15/5/2025).
Feri menilai, tindakan tersebut mencerminkan kekacauan dalam tata kelola negara.
Menurutnya, Panglima TNI tidak bisa serta merta mengambil alih peran kepolisian, kecuali ada alasan yang sah secara konstitusional.
“Kecuali Panglima (TNI) merasa polisi-polisi sudah tidak menjalankan tugas konstitusionalnya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, ketidakteraturan ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan antarlembaga negara dan sikap semena-mena dalam mengambil kewenangan.
“Ini kan kekacauan bernegara ya. Ada lembaga negara tidak dipercaya, ada lembaga negara yang ambil kewenangan sesuka-sukanya. Ini tidak boleh terjadi, Presiden harus menertibkan ini,” jelas Feri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, bahwa pelibatan personel TNI dalam pengamanan institusinya merupakan bentuk dukungan, bukan pengambilalihan tugas kepolisian.
“Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” papar Harli dalam keterangannya dilansir dari ANTARA, Ahad (11/5/2025).
Pengamanan oleh personel TNI, kata dia, tak hanya dilakukan di tingkat pusat.
Tetapi, lanjutnya, juga akan menjangkau kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di daerah.
“Untuk di daerah sedang berproses,” imbuhnya.
Harli juga menanggapi pertanyaan, ihwal pelibatan TNI di Kantor Kejaksaan.
Ia menjelaskan, bahwa TNI juga memiliki fungsi pengamanan, termasuk terdapat di kejaksaan.
“TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil),” ucap Kapuspenkum.
Selain itu, soal teknis pelaksanaan dan waktu dimulainya pengamanan tersebut, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
“Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis,” tutupnya.[nnh]