(IslamToday ID) – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan tersebut terkait polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni mengatakan UGM menghormati langkah hukum para penggugat tersebut. “Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut,” kata Veri, dikutip Jumat (16/5/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka. Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.
Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat. Termasuk, katanya, kejelasan legal standing atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.
“Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas,” ungkapnya.
UGM, lanjut Veri, saat ini tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. “UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut,” katanya.
Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka. Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.
“Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat,” pungkas Veri. [ant/wip]