(IslamToday ID) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan yang tegas terkait kebijakannya mengamankan kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, TNI juga harus mampu menjelaskan SOP atau aturan yang memungkinkan bagi TNI untuk bisa memberi dukungan pengamanan ke kejaksaan.
“Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan, Jumat (16/5/2025).
Menurut Puan, jangan sampai publik justru menilai negatif atas langkah yang dilakukan TNI tersebut. Ia juga meminta agar TNI mengungkapkan sejelas-jelasnya kebijakan itu agar publik tak berpikiran yang tidak benar.
“Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain, jangan sampai ada hal seperti itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan surat telegram tersebut merupakan bagian kerja sama pengamanan. Semua tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU.
“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” kata Kristomei, Ahad (11/5/2025).
Ia memastikan bahwa hal ini sudah dilakukan sesuai permintaan resmi yang terukur. Semua mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. [wip]