(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengkritik keterlibatan TNI dalam penjagaan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Ia menilai, langkah tersebut tidak mendesak dan memicu polemik baru di tengah sorotan publik terhadap UU TNI yang baru disahkan.
“Kalau saya melihatnya dari sisi urgensinya, soal pengawalan atau penjagaan oleh TNI itu menurut saya belum ada urgensinya. Seakan-akan Kejaksaan ini sedang menghadapi pelaku pelanggar hukum yang berbahaya dan bersenjata,” ujar Iwan kepada IslamToday ID via pesan tertulis, Kamis (15/5/2025).
Menurut Iwan, pengamanan oleh kepolisian sudah memadai dan tidak perlu melibatkan TNI.
Ia juga menyatakan, bahwa menjaga institusi penegakan hukum bukanlah tugas pokok militer.
“Bagi saya, pengamanan oleh pihak kepolisian saat ini sudah cukup. Tidak perlu menambah polemik di tengah UU TNI juga yang sampai sekarang masih banyak yang protes, meskipun sudah disahkan,” tambahnya.
Iwan mengingatkan, bahwa keterlibatan TNI dalam urusan non-pertahanan bisa memperkuat stigma perluasan fungsi militer ke ranah sipil.
Yakni, yang menjadi kekhawatiran banyak pihak, sejak revisi UU TNI disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) lalu.
“Menjaga Kejaksaan memang bukan tugas dan tanggung jawab TNI, kecuali berkaitan dengan pertahanan. Ini juga akan semakin memperkuat stigma fungsi TNI semakin meluas efek UU TNI,” pungkas Iwan.[nnh]