(IslamToday ID) — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menahan 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 Negara, karena pelanggaran izin dalam operasi gabungan Wira Waspada.
Operasi tersebut, menarget 3 objek, antara lain apartemen, cafe, dan pusat perbelanjaan.
Yakni, yang tersebar pada 28 titik lokasi di Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
“Kita ada di tiga objek, yaitu apartemen, kemudian beberapa kafe di wilayah Jakarta Pusat, dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Brigjen Pol Yuldi Yusman, di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta, Jum’at (16/5/2025).
Imigrasi Tangkap WNA Karena Langgar Administrasi
Dalam operasi itu, Ditjen Imipas menangkap para WNA, akibat melanggar kelengkapan administrasi.
Antara lain, para WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, memberikan keterangan yang tidak benar.
Kemudian, melebihi batas waktu tinggal, dan menjadi investor fiktif.
Yuldi mengaku, pelaksanaan operasi itu, merespons situasi yang belakangan terjadi.
Yakni, adanya WNA yang mengamuk tak terkendali di sebuah swalayan, di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.
Pengawasan Wira Waspada Demi Jaga Keamanan Masyarakat
Ia juga menyatakan, kegiatan tersebut ada, demi menjaga keamanan masyarakat dari kegaduhan para WNA.
Ihwal jumlah dan asal negara WNA yang terjaring, antara lain, dari Nigeria sejumlah 61 orang, disusul Kamerun sebanyak 27 orang.
Selanjutnya, asal Pakistan 14 orang, Sierra Leone 12 orang, Pantai Gading 8 orang, dan India 6 orang.
Diketahui, Kemen Imipas melaksanakan Operasi Wira Waspada selama 3 hari, yaitu 14-16 Mei 2025, yang melibatkan 10 kantor imigrasi di wilayah Jadetabek.
Para WNA Langgar Pasal 78 & 123 Keimigrasian
Para WNA tersebut melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Yaitu, mengenai orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlakunya.
Serta Pasal 123 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, mengatur penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah, serta pengenaan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.[ham]