(IslamToday ID) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 170 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara dalam operasi pengawasan Wira Waspada yang digelar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JADETABEK).
Mereka diamankan karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian, terutama penyalahgunaan visa investor.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Brigjen Pol Yuldi Yusman menjelaskan, para WNA tersebut rata-rata masuk ke Indonesia menggunakan visa investor.
Namun setelah dicek, tidak ada kegiatan investasi sebagaimana yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.
“Kalau seandainya dia masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, pada kenyataannya ternyata di sini tidak ada investasi apa-apa, ya tentunya bisa kita lakukan pendeportasian,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta, Jum’at (16/5/2025).
Banyak WNA Gunakan Sponsor Fiktif
Selain itu, kata dia, banyak di antara mereka yang menggunakan sponsor fiktif.
“Ketika dia masuk ke sini kemudian dicek sponsornya, ternyata sponsornya juga fiktif. Bisa kita lakukan pendeportasian,” jelasnya.
Yuldi juga memastikan, bahwa tidak ada celah regulasi yang dimanfaatkan oleh para pelanggar tersebut.
“Kalau celah regulasi, saya rasa tidak ada, karena dari beberapa pelanggaran yang mereka lakukan semuanya diatur di dalam Undang-Undang Keimigrasian,” imbuhnya.
Para WNA Tidak Diborgol Karena Kooperatif
Sementara itu, tidak adanya tindakan pemborgolan terhadap para WNA yang diamankan, Yuldi menyebut mereka bersikap kooperatif dan siap dideportasi.
“Pemborgolan saat ini tidak diperlukan karena yang kita amankan koperatif, sehingga sudah siap dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” terang Yuldi.
Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan indikasi tindak pidana kriminal yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menemukan tindakan kriminal. Yang kita temukan semua menggunakan dokumen keimigrasian saja, seperti sponsor fiktif dan persyaratan lain yang tidak sesuai,” ungkap Yuldi.
Rata-rata WNA Tinggal 2–3 Tahun di Indonesia
Selain itu, ia mengungkapkan, rata-rata para WNA itu telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun.
Beberapa di antaranya juga diketahui overstay (melewati batas izin tinggal), sementara sebagian lainnya masih memegang visa aktif namun tanpa kegiatan usaha yang nyata.
“Perusahaan yang mereka investasikan juga tidak ada. Maka kita tindak tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) maupun deportasi,” pungkas Yuldi.[nnh]