(IslamToday ID) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, menyatakan, siap menyerahkan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.
Temuan tersebut ihwal dugaan korupsi, dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tahun anggaran 2024.
Menurut Maruarar, penyaluran bantuan BSPS di wilayah tersebut tidak tepat sasaran dan perlu diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami siap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Itjen Kementerian PKP telah menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program BSPS di Sumenep, dan kami siap menyerahkannya ke Kejaksaan Agung,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).
Ia turut mengajak Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah serta Bupati Sumenep Achmad Fauzi, untuk menyimak langsung paparan dari Inspektur Jenderal Heri Jerman terkait hasil temuan tim Inspektorat.
Maruarar menyatakan komitmennya, dalam menindak tegas pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program kementeriannya.
“Kalau ada aparat kami yang korupsi, segera sampaikan. Saya minta langsung diproses. Kalau ada yang membekingi, sikat. Saya terbuka,” ungkapnya.
Temuan di Lapangan: Banyak Penyimpangan
Dari hasil investigasi Itjen, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, antara lain bantuan BSPS diterima oleh warga yang tergolong mampu, dan beberapa pembangunan rumah tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Program BSPS seharusnya untuk masyarakat tidak mampu, bukan untuk yang mampu. Ini keterlaluan. Kita harus objektif dan menyelesaikan persoalan ini lewat penegakan hukum yang adil dan terbuka,” terang Menteri PKP.
Ia mengaku telah menghubungi Jaksa Agung dan mendapatkan respons positif. “
Saya tadi langsung menelepon Jaksa Agung agar kasus ini jadi perhatian karena dugaan kerugian sangat besar untuk satu kabupaten,” tambahnya.
Regulasi Baru, Sanksi Lebih Tegas
Lebih lanjut, Maruarar menyampaikan rencana untuk merevisi regulasi terkait BSPS, termasuk merumuskan sanksi bagi penerima yang tidak berhak dan penyalahgunaan dana bantuan.
“Kami akan menyusun aturan baru. Orang kaya yang menerima bantuan harus mengembalikannya, dan akan kami atur mekanisme hukumnya bersama DPR,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, mendukung penuh langkah Kementerian PKP.
Ia berharap, bahwa penegakan hukum bisa berjalan tanpa tebang pilih.
“Proses hukum atas dugaan korupsi BSPS ini penting. Jangan sampai Sumenep terus-menerus terjebak dalam angka kemiskinan,” imbuh Said.
Selain itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi meminta, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pelaksanaan teknis program.
“Kami siap bersinergi dengan Kementerian PKP agar pelaksanaan program ini berjalan baik,” sambutannya.
Irjen Kemen PKP Ungkap Beberapa Dugaan Penyimpangan
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sampling di 13 dari 24 kecamatan penerima program BSPS.
Tahun ini, Sumenep menerima alokasi 5.490 unit rumah dengan total anggaran Rp109,8 miliar.
Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan yaitu: satu keluarga (suami-istri) menerima bantuan ganda, upah kerja belum dibayarkan oleh pelaksana bantuan (PB).
Kemudian, nota pembelian bahan bangunan dari satu toko yang identik untuk puluhan PB—yang seharusnya kebutuhan masing-masing berbeda.
“Ada juga transfer dana dari penerima bantuan ke toko bangunan sebesar Rp 2 juta. Bahkan beberapa rumah dibangun di belakang rumah utama yang sebenarnya sudah layak huni,” tutur Heri.
Ia menambahkan, bahwa ada indikasi pengurangan bahan bangunan seperti besi dan kolom.
Kemudian, adanya perbedaan antara spesifikasi bangunan dalam dokumen dan kondisi di lapangan.
“Kami juga temukan bahwa di beberapa kasus, pembayaran justru dilakukan oleh kepala desa, padahal bantuan seharusnya langsung ditransfer ke rekening penerima,” pungkasnya.[nnh]