(IslamToday ID) – Sedikitnya 117 orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Imigrasi Arab Saudi saat tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Mereka kedapatan ingin melaksanakan ibadah haji namun dengan visa kerja.
“Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 terkait sejumlah WNI yang tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi. Mereka diketahui masuk menggunakan visa kerja jenis amil,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Ia mengatakan 117 WNI tersebut datang dalam dua gelombang. Karena menggunakan visa kerja, mereka tertahan di bandara Saudi.
“Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang),” jelas Yusron.
Pihak Imigrasi Saudi curiga karena sebagian WNI yang datang tersebut sudah lanjut usia, tetapi visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan. “Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi, beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji,” jelasnya, dikutip dari Kompas.
Akhirnya, Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat Imigrasi Saudi.
“Seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Saudia SV3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan Saudia SV826,” jelasnya.
Adapun dari catatan KJRI Jeddah, sepanjang periode 3-15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI tiba di berbagai bandara internasional Saudi menggunakan visa kerja dan visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal.
Yusron mengungkapkan bahwa modus yang digunakan juga terus berkembang. Bila sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam, seperti pakaian dan koper sejenis, kini mereka berusaha menyamar agar tidak terdeteksi.
KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan mematuhi ketentuan yang berlaku di Saudi.
“Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” pungkas Yusron. [wip]