(IslamToday ID) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyampaikan komitmennya, untuk menuntaskan sertifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar.
Ia menyebut, upaya sertifikasi akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga keagamaan seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Kami bertekad dalam dalam lima tahun ini minimal 90% dari tanah wakaf yang belum terdaftar bisa kita tuntaskan. Dengan adanya MoU ini, kami Kementerian ATR/BPN pun merasa sangat terbantu,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Ahad (18/5/2025).
Data Kemenag: 52,4 % Tanah Wakaf Belum Tersertifikasi
Berdasarkan data Kementerian Agama, tercatat ada 561.909 bidang tanah wakaf.
Namun, ucap Kepala BPN, baru 267.994 bidang yang telah terdaftar dengan total luas 25.874 hektare.
Artinya, kata dia, baru sekitar 47,6 persen tanah wakaf yang sudah tersertifikasi.
Sementara itu, untuk tahun 2025, jumlah tanah wakaf yang sudah disertifikasi adalah sebanyak 2.411 bidang.
Loket Khusus Sertifikasi Tanah Wakaf
Menteri ATR menjelaskan, sejak (1/3/2025), Kementerian ATR/BPN telah membuka loket khusus untuk melayani sertifikasi tanah wakaf, yayasan, dan organisasi masyarakat lainnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai memerlukan waktu cukup panjang.
“Setiap tahun, kami mengeluarkan sekitar 7 juta sertifikat, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu, untuk tanah wakaf, kami membutuhkan percepatan agar prosesnya tidak mengalami antrean panjang,” jelasnya.
Penandatanganan MoU Kementerian ATR & DMI
Lebih lanjut, penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan DMI.
Yakni, dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan pemberian asistensi, untuk pencegahan & penanganan masalah pertanahan atas aset yang dimiliki DMI.
Ketua Umum DMI M Jusuf Kalla, menyatakan, bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu fokus utama DMI pada periode 2024–2025.
Menurutnya, sertifikasi adalah hal penting yang dapat menghindari potensi terjadinya konflik.
“Di masjid jarang terjadi konflik, namun di sekolah banyak terjadi sengketa antara keturunan pewakif. Kami tidak ingin hal ini terjadi di masjid-masjid,” tutup Jusuf Kalla.
Diketahui, penandatanganan MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan DMI, dilakukan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Halal Bihalal DMI, di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022 Sofyan A Djalil, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan para anggota DMI dari seluruh Indonesia, serta perwakilan dari berbagai lembaga & organisasi keagamaan.[nnh]