(IslamToday ID) — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti beberapa kasus mafia tanah yang terjadi belakangan ini. Akhir-akhir ini di Jogjakarta khususnya beberapa kasus mafia tanah yang mencuat.
Rifqi mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran kelemahan aturan. Menurutnya, mafia tanah itu mungkin juga berkongkalikong dengan oknum di internal Kementerian ATR/BPN itu sendiri.
“Sebagian mafia tanah juga pasti berasal dari kementerian sendiri. Kan tidak mungkin sertifikat ganda itu muncul atau perubahan identitas di sertifikat muncul kalau tidak melibatkan internal kementerian ATR/BPN,” ucap Rifqi saat diwawancarai di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Politikus NasDem itu mengungkapkan, sertifikat tanah yang akhirnya dicatut dan banyak yang menjadi sengketa itu terjadi karena proses pembuktiannya yang harus melalui proses pengadilan.
Ia mencontohkan kasus Mbah Tupon di Bantul yang menjadi korban mafia tanah. Sertifikat tanahnya dibalik nama ke orang tidak dikenal yang kemudian diagunkan ke bank.
“Bayangkan Mbah Tupon yang nyata-nyata menguasai tanah itu, riwayat tanah yang jelas dari dia. Dengan mudah kemudian dibaliknamakan, lalu diagunkan ke bank. Dan dia baru tahu ketika mau dieksekusi, dalam hal ini mau dilelang,” jelas dia.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan, untuk menangani kasus-kasus seperti itu ke depannya menurut dia tidak bisa diselesaikan kasus per kasus. Tapi, diperbaiki dari sisi regulasi.
“Kalau memang problemnya ada pada kewenangan di aturan, maka kita harus segera melakukan revisi terhadap undang-undang pertanahan. Agar kementerian ATR/BPN itu sudah tau kalo itu bermasalah,” pungkas Ketua Komisi II DPR RI itu. [nfl]