(IslamToday ID) – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menanggapi santai saat mengetahui dirinya disebut dalam surat dakwaan menerima jatah 50 persen dari situs judi online (judol).
Hal itu ditunjukkan Budi Arie saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025).
Budi Arie mendatangi gedung anti-rasuah dalam rangka audiensi terkait upaya pencegahan korupsi di kementerian yang kini dipimpinnya. Awalnya, Budi Arie enggan mengomentari soal isu lain selain materi audiensi dengan KPK.
“Nanti saja, nggak, nanti tenggelam,” katanya.
Namun saat ditanya terkait namanya masuk dakwaan kasus pengamanan website judol, Budi Arie baru merespons. Ia bahkan berkomentar dengan membawa-bawa Sang Pencipta.
“Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur, selesai,” tuturnya, dikutip dari RMOL.
Saat disinggung soal pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kepolisian akan kembali memeriksanya jika ada petunjuk dari hakim, Budi Arie menyebutnya sebagai lagu lama.
“Lagu lama kaset rusak ya, itu saja tuh dikutip tuh, lagu lama kaset rusak,” pungkas Budi Arie.
Budi Arie Setiadi kembali jadi sorotan usai namanya muncul dalam sidang kasus suap terkait pembukaan situs judol yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 14 Mei 2025 lalu. Ia disebut menerima jatah 50 persen dari situs judol yang tidak diblokir oleh Kominfo.
Jaksa penuntut umum mendakwa empat tersangka yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa dalam perkara suap terkait pembukaan blokir sejumlah situs judol oleh Kominfo.
Berdasarkan dakwaan jaksa, mereka bersama 11 orang lainnya telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Dari praktik itu mereka diduga menerima total setoran senilai Rp 15,3 miliar sebagai imbalan untuk membuka blokir dan menjaga keberlangsungan sejumlah situs judol agar tidak ditutup. Uang setoran kemudian dibagikan sebagai komisi kepada pihak-pihak yang terlibat termasuk Budi Arie selaku Menteri Kominfo. [wip]