(IslamToday ID) — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menangkap Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang membuat dan mengedarkan konten pornografi.
Penangkapan tersebut, merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Kasus itu terungkap, setelah patroli siber yang dilakukan pada 17 Februari 2025 menemukan akun media sosial dengan nama pengguna @adoliver_wood_x di platform X (sebelumnya Twitter) yang mengunggah iklan promosi konten pornografi.
Dari penelusuran lebih lanjut, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram tempat tersangka melakukan transaksi dan promosi konten.
“Melalui sistem Facial Recognition Integrated System (FRIS) yang terhubung dengan database keimigrasian, tim berhasil mengidentifikasi bahwa pemilik akun adalah TK, WNA asal Amerika Serikat,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Brigjen Pol Yuldi Yusman di Kantor Kementrian Imipas, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Pelaku Gunakan Izin Tinggal Untuk Bikin Konten Porno
Yuldi mengatakan, WN AS berinisial TK ditetapkan sebagai tersangka akibat penyalahgunaan izin tinggal, untuk memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi berbayar.
Ia menyebut, TK masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025, melalui Bali dengan status kunjungan.
Menurut Kejaksaan Agung, TK melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan ilegal.
“Kami siap untuk melakukan P21 (menyelesaikan penyidikan) segera, setelah berkas perkara lengkap dan segera melimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hadiman.
Kronologi Penangkapan Tersangka TK
Brigjen Pol Yuldi menjelaskan, tersangka TK ditangkap pada 25 Maret 2025, di Bandara I Gusti Ngrah Rai, Bali, saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air.
TK langsung diringkus dan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali, untuk kemudian dipindahkan ke Jakarta pada 9 April 2025, untuk proses penyidikan lanjutan.
Hasil uji forensik digital memastikan, bahwa akun dan perangkat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut, terhubung langsung dengan TK.
Setelah gelar perkara dengan Kejaksaan Agung, TK resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2025, dan kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Konten Pornografi Libatkan WNI Sebagai Pemeran
Dirjen Imigrasi itu juga menuturkan, bahwa TK memproduksi konten pornografi berbentuk video, secara amatir dan melibatkan beberapa warga negara Indonesia sebagai pemeran.
Saat ini, dua WNI telah diperiksa sebagai saksi, sementara identifikasi pemeran lainnya masih berlangsung.
Video yang diproduksi tidak semuanya mengandung adegan hubungan seksual, namun berunsur vulgar dan sensual.
Yuldi mengaku, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan akan menindak tegas siapapun yang merusak martabat bangsa,” tegasnya. [els]