(IslamToday ID) — Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda di Jawa dan Sumatra.
“Ada tiga laporan polisi yang mendasari kami untuk melakukan penyelidikan di berbagai daerah,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025 siang.
Peran Para Tersangka
Himawan menejelaskan, tersangka pertama yakni DK yang merupakan anggota dan kontributor aktif grup Fantasi Sedarah. DK ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Tersangka DK, kata Himawan, memiliki motif keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook tersebut. Konten itu dia jual seharga Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 100 foto.
Tersangka kedua yakni MR yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. MR merupakan pembuat grup Fantasi Sedarah. Grup itu dia buat pada Agustus 2024.
Kemudian, lanjut Himawan, tersangka ketiga yakni MS yang ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah. MS merupakan anggota aktif grup Fantasi Sedarah.
“MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ungkap Himawan.
Selanjutnya, kata dia, tersangka MJ yang ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada hari yang sama. MJ sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu karena dugaan perbuatan asusila terhadap korban anak.
Tersangka kelima yakni MA yang ditangkap Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025. MA mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.
Terakhir, kata Himawan, tersangka keenam yakni KA yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup Suka Duka. Dia aktif mengunggah konten pornografi anak.
Jeratan Hukum Para Tersangka
Himawan mengatakan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.
Selain itu mereka dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah,” terang dia.
Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral di Medsos
Sebelumnya viral di unggahan di sosial media X terkait keberadaan grup dengan nama Fantasi Sedarah di Facebook. Grup tersebut memuat pembahasan soal ketertarikan seksual hubungan sedarah atau inses. Bahkan dalam unggahan tersebut dikatakan ada beberapa grup lainnya di Facebook yang mirip dengan grup Fantasi Sedarah tersebut.
Unggahan yang viral di sosial media X itu menampilkan tangkap layar salah satu unggahan di grup Fantasi Sedarah yang menampilkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tua kandung si anak dengan keterangan foto yang dinilai tidak pantas. [nfl]