(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Total kerugian negara mencapai Rp 692,9 miliar dari kredit macet senilai lebih dari Rp 3,5 triliun.
Ketiga tersangka yakni DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan ISL selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan pemberian kredit secara melawan hukum, tanpa analisis memadai dan tidak mematuhi ketentuan perbankan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Kredit Sritex Diperoleh dari Beberapa Bank Pemerintah
Menurut Harli, PT Sritex mendapatkan kredit dari sejumlah bank pemerintah, termasuk Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar.
Kemudian, dari Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, Bank DKI sebesar Rp 149 miliar, serta kredit sindikasi dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sekitar Rp 2,5 triliun.
“Namun dana kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan pemberiannya yaitu untuk modal kerja, melainkan digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif,” ungkapnya.
Total Kerugian Sritex Rp 15,66 triliun Pada Tahun 2021
Selain itu, PT Sritex juga tercatat memiliki kredit di 20 bank swasta lainnya, yang masih dalam proses pendalaman.
Dalam laporan keuangan 2021, perusahaan tekstil ini mencatat kerugian sebesar USD 1,08 miliar atau setara Rp 15,66 triliun.
Harli menjelaskan, berdasarkan penyidikan, kredit diberikan meskipun PT Sritex hanya memperoleh peringkat BB- dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s.
Sementara, lanjutnya, aturan menyebut kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan berperingkat A.
“Pemberian kredit ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta melanggar UU Perbankan dan SOP internal bank,” tutup Harli.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Mei–9 Juni 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, penetapan dilakukan Rabu (21/5/2025), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.[nnh]