IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
MA Tolak Gugatan PSI Soal Aturan Izin Pendirian Rumah Ibadah: Demi Kerukunan Umat Beragama

Gedung Mahkamah Agung (MA) | Foto: Nusdai

Home Nasional

MA Terbitkan Aturan Larang Seluruh Pegawai Peradilan Umum & Keluarganya Bergaya Hedon

Kamis, 22 Mei 2025 • 14:13
Reading Time: 2 mins read
by Widi Purwanto
  • Widi Purwanto

(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan yang melarang seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya bergaya hidup hedon dan berperilaku konsumtif.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.

“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” bunyi keterangan dalam SE yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, Kamis (22/5/2025).

Aturan ini bertujuan agar seluruh aparatur peradilan umum menjaga marwah peradilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan itu di antaranya adalah hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ada 11 poin yang wajib dijalankan aparatur peradilan yang berkaitan dengan gaya hidup. Salah satu poin itu mewajibkan seluruh aparatur peradilan menghindari tempat yang bisa merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian hingga klub malam.

“Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa,” bunyi poin aturan ke-9.

Baca JugaPostingan Lainnya

Mendag Budi Upayakan Penghapusan Tarif Resiprokal AS untuk Furnitur RI

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Oplosan Gas LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 1446 H pada 27 Mei 2025

Kemenaker Desak Pesangon Eks Karyawan Dilunasi, Meski Bos Sritex Tersandung Hukum

Adapun 11 poin itu sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

2.⁠ ⁠Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

3.⁠ ⁠Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

4.⁠ ⁠Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan, serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

5.⁠ ⁠Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

6.⁠ ⁠Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7.⁠ ⁠Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8.⁠ ⁠Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cenderamata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

9.⁠ ⁠Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.

10.⁠ ⁠Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

11.⁠ ⁠Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Surat edaran ini ditujukan untuk pejabat dan pegawai Dirjen Badilum, pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, dan para pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia. Surat ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Badilum MA RI Bambang Miyanto. [wip]

Share :
Tags: aparatur peradilan umumgaya hidup sederhanahedonismeMA

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

Ahad, 03 Okt 2021 • 21:30
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

Senin, 20 Des 2021 • 07:44
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

Selasa, 14 Sep 2021 • 22:00
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

Rabu, 01 Sep 2021 • 19:31
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

Sabtu, 31 Jul 2021 • 17:09
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

Jumat, 02 Jul 2021 • 21:18

Related Posts

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: IslamToday/Noval Nurhadi.

Mendag Budi Upayakan Penghapusan Tarif Resiprokal AS untuk Furnitur RI

Kamis, 22 Mei 2025 • 16:55
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Nunung Syaifuddin (tengah) saat mengungkap sindikat oplosan Gas subsidi di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz.

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Oplosan Gas LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar

Kamis, 22 Mei 2025 • 16:42

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 1446 H pada 27 Mei 2025

Kamis, 22 Mei 2025 • 16:28
Kemenaker Segera Panggil Perusahaan Aplikator Soal Driver Ojol Hanya Terima BHR Rp 50.000

Kemenaker Desak Pesangon Eks Karyawan Dilunasi, Meski Bos Sritex Tersandung Hukum

Kamis, 22 Mei 2025 • 15:28
Dokumen yang diklaim sebagai ijazah asli Jokowi yang diunggah kader PSI Dian Sandi Utomo di X. Foto: Istimewa.

Bareskrim Polri Simpulkan Ijazah Jokowi Dari UGM Asli

Kamis, 22 Mei 2025 • 14:52
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kanan) bersama Presiden Prabowo Subianto (kiri). Foto: Istimewa.

Hensa: Citra Prabowo Bisa Tercoreng Jika Budi Arie Abaikan Dugaan Lindungi Judol

Kamis, 22 Mei 2025 • 13:09

Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia
Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia

Senin, 28 Agu 2023 • 17:39
Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

Senin, 10 Jul 2023 • 11:43
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

Selasa, 14 Jun 2022 • 06:20
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

Jumat, 10 Jun 2022 • 22:00
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

Kamis, 09 Jun 2022 • 22:00
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

Rabu, 01 Jun 2022 • 22:00

Nasional

2 Staf Kedubes Israel di AS Tewas Ditembak, Pelaku Teriak ‘Bebaskan Palestina!’

2 Staf Kedubes Israel di AS Tewas Ditembak, Pelaku Teriak ‘Bebaskan Palestina!’

2 menit ago
0

Ingkari Gencatan Senjata, Israel Pilih Lanjutkan Genosida Gaza: Ratusan Warga Palestina Tewas

Media-Media Israel Panik, Zionis Israel di Ujung Tanduk

17 menit ago
0

Suriah: Ancaman Relokasi Warga Gaza ‘Ujian Komitmen Bangsa Arab’

Bank Dunia dan Jalan untuk Melahap Aset Suriah

47 menit ago
0

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: IslamToday/Noval Nurhadi.

Mendag Budi Upayakan Penghapusan Tarif Resiprokal AS untuk Furnitur RI

52 menit ago
0

Saksi Sidang Tom Lembong: Impor Gula Koperasi TNI AD Atas Perintah Jokowi

Saksi Sidang Tom Lembong: Impor Gula Koperasi TNI AD Atas Perintah Jokowi

1 jam ago
0

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Nunung Syaifuddin (tengah) saat mengungkap sindikat oplosan Gas subsidi di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: IslamToday/Naufal Faris Mu'adz.

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Oplosan Gas LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar

1 jam ago
0

Next Post
Prabowo Sebut RI ‘Kecanduan’ Impor Migas: Rp653 Triliun per Tahun

Prabowo Sebut RI 'Kecanduan' Impor Migas: Rp653 Triliun per Tahun

IslamToday

No Result
View All Result

Kategori

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Nasional
  • onReport
  • Qur'an Quote
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube
Twitter
TikTok
VK

Pos-pos Terbaru

  • 2 Staf Kedubes Israel di AS Tewas Ditembak, Pelaku Teriak ‘Bebaskan Palestina!’
  • Media-Media Israel Panik, Zionis Israel di Ujung Tanduk
  • Bank Dunia dan Jalan untuk Melahap Aset Suriah

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Aplikasi
  • ←
  • Custom channel Custom Link