(IslamToday ID) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menegaskan pihaknya akan terus mendorong agar hak-hak karyawan PT Sritex tetap dipenuhi meski Komisaris Utama perusahaan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto tersandung kasus hukum.
“Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak,” kata Noel, Kamis (22/5/2025).
Ia mengatakan sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon. Menteri Ketenagakerjaan juga disebut aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.
“Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri, saya, coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon,” jelas Noel, dikutip dari Kompas.
Ia mengaku sudah menyampaikan langsung soal tanggung jawab pembayaran pesangon kepada Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.
Namun, keduanya menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka lagi karena sudah ditangani kurator. “Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak,” ucap Noel.
“Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi,” lanjutnya.
Ia menegaskan Kemenaker tetap mengawal pemenuhan hak eks buruh Sritex. “Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah. Selain Iwan, kasus korupsi Sritex juga menyeret dua nama lain, yakni Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025) malam. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. [wip]