(IslamToday ID) – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengungkapkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang melaporkan ijazah Jokowi belum memiliki status hukum resmi.
“Jadi, sementara ini organisasi TPUA belum terdaftar di AHU, (Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum)” ujar Djuhandhani, saat menggelar konferensi pers Ijazah Palsu Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/5/2025).
Dia menyebut, penyidik menemukan informasi tersebut saat melakukan penelusuran terhadap latar belakang hukum, dan legalitas TPUA.
Pelapor Tidak Memenuhi Panggilan pemeriksaan
Diketahui nama Eggi Sudjana sebagai penanda tangan dalam surat laporan yang di ajukan TPUA. Tetapi dalam proses penyelidikan Eggi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
“Profesor doktor Eggi Sudjana, sudah diundang dua kali namun tidak hadir.” Papar Djuhandhani.
Dalam panggilan tersebut penyidik meminta Eggi memberikan keterangan perihal laporan yang ia ajukan. Namun Eggi memilih untuk tidak hadir, dan menunjuk tim TPUA lainnya untuk mewakili.
Bareskrim Polri Tetap Proses Aduan TPUA
Ketiadaan status resmi organisasi ini, memunculkan pertanyaan soal kredibilitas dan legitimasi pelaporan mereka.
Meski demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa semua laporan masyarakat tetap diproses dengan profesional.
“Kami tetap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sesuai prosedur, tanpa memandang siapa pelapornya,” pungkasnya.[els]