(IslamToday ID) — Puluhan massa yang menamakan diri sebagai Solidaritas Lawan Kriminalisasi (SOLASI), menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Dalam aksinya, puluhan massa mendesak Polri, agar membebaskan tanpa syarat warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditahan Polda Maluku Utara (Malut).
“Kami Solidaritas Lawan Kriminalisasi, menuntut pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur,” kata Ketua Solasi, Gerhana, dalam keterangan tertulis kepada ITD News, Kamis (22/5/2025).
Warga Ditahan Akibat Protes Aktivitas Tambang
Gerhana menyatakan, bahwa Polda Malut melakukan penahanan 11 warga Maba Sangaji, yang melakukan unjuk rasa secara damai pada (15/5/2025) lalu, merupakan bentuk kriminalisasi.
Pasalnya, para warga hanya menolak aktivitas tambang PT Position, yang merupakan anak perusahaan dari PT Harum Energy Tbk (HRUM), karena dianggap merusak lingkungan.
Alih-alih mendapat respons positif, Gerhana mengatakan, para warga justru dituduh sebagai pelaku kejahatan, karena menolak aktivitas pertambangan nikel tersebut.
Ia menyayangkan, sikap kepolisian yang malah menangkap 27 warga Maba Sangaji yang melakukan protes. Bahkan, 11 di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivitas Tambang Nikel Rusak Lingkungan
Dengan konsesi tambang seluas 4.017 hektar, menurut Ketua Solasi, aktivitas perusahaan telah menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem.
Dampaknya, kata dia, sungai-sungai penting yang menjadi sumber kehidupan masyarakat mengalami pencemaran berat.
“Debit air berubah, kualitas air menurun drastis, dan warga tak lagi bisa memanfaatkan air untuk kebutuhan harian maupun pertanian,” ujar Gerhana.
Ia menuturkan, pencemaran itu juga menyebabkan banjir yang merusak rumah, perkebunan warga, dan fasilitas umum lainnya.
Bahkan, ia menganggap, hutan-hutan adat yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber pangan masyarakat pun, dihancurkan demi operasi tambang.
4 Tuntutan Massa Aksi Solasi
Atas perlakuan Polda Malut, maka dalam aksi protes di depan Mabes Polri, para massa Solasi menuntut 4 hal, yakni:
- Agar Polri membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, tanpa syarat
- Meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) PT Position dicabut.
- Meminta pemerintah menghentikan pertambangan nikel Di Maluku Utara.
- Mendesak Polri menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Masyarakat adat Maba Sangaji bukan penjahat. Mereka adalah garda depan pejuang lingkungan, yang selama ini menjaga hutan, air, dan tanah dari kehancuran. Apa yang mereka lakukan bukan tindakan kriminal, tapi bentuk keberanian dan cinta terhadap tanah airnya,” tegas Solasi. [ham]